KPU Batam: Sesuai Peraturan KPU, Kepala BP Batam Tak Wajib Cuti

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Kepala BP Batam, HM Rudi.

    BATAM, POSMETRO.CO: HM Rudi tetap bertugas sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam. Hal ini dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Herigen, Kamis (24/9).

    Dikatakannya, pihak telah menerima balasan dari KPU RI mengenai pengajuan cuti Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020.

    “Surat balasannya sudah kami terima beberapa hari lalu terkait cuti kampanye,” kata Herigen.

    Jelasnya, pengajuan cuti sebagai Kepala BP Batam telah diajukan oleh HM Rudi, kemudian pada bulan Juli lalu pihaknya mengirimkan surat mengenai hal tersebut ke KPU Provinsi Kepulauan (Kepri). Dan mereka kemudian menerima surat balasan dari KPU RI.

    Berdasarkan undang-undang, dan telah dilakukan penelaahan bahwa diketahui BP Batam tidak termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Tetapi BP Batam merupakan Badan Layanan Umum. Sehingga tidak mempengaruhi jabatannya,” kata dia.

    Proses penelahaan itu, kata Herigen dilakukan oleh KPU RI, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Koordinator (Menko) bidang perekonomian. Sehingga KPU RI memberikan balasan bahwa kepala BP Batam bukan merupakan pejabat negara.

    “Artinya sesuai Peraturan KPU, Kepala BP Batam tidak wajib cuti, dan tetap bertugas sebagai kepala BP Batam,” urainya.

    HM Rudi mengatakan, perihal cuti masa kampanye dirinya sudah diajukan, dan sudah dijawab, bahwa dirinya tidak perlu cuti sebagai Kepala BP Batam.

    “Saya sudah ajukan cuti sebagai Kepala BP Batam, saya tidak perlu cuti. Kenapa? tanya KPU,” kata Rudi.

    Sementara itu, pengajuan cuti sebagai Wali Kota Batam juga telah diajukan Rudi dan Amsakar. Keduanya mengajukan cuti untuk masa kampanye mendatang dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

    Pengajuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Kepri, Isdianto. Saat ini sudah ada tiga nama yang telah dikirim ke Pemerintah Pusat.

    “Saya sudah ditindaklanjuti. Ada tiga nama kami kirim, tunggu hasilnya saja,” pungkas Isdianto.(hbb)