Kapolres: Tindak Tegas Gelper Tak Berizin

    spot_img

    Baca juga

    Kepala BP Batam Dukung Realisasi Pembangunan Premium Outlet Pertama di Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro...

    Anak Disetubuhi Pacar, Ayah Kandung Malah Ikut-ikutan

    BATAM, POSMETRO: Seorang lelaki paruh baya di Kecamatan Bengkong,...

    MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Digelar 21 hingga 26 April 2024

    NATUNA, POSMETRO.CO : Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XI Tingkat...

    Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024  

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia,...

    Armada Rusak, Lalat dan Belatung “Serang” Rumah Warga di Sagulung 

    BATAM, POSMETRO.CO : Hampir sebulan sampah di Perumahan Citra...
    spot_img

    Share

    Suasana Gelper yang ada di sekitar Komplek Perumahan Dotamana.

    BATAM, POSMETRO.CO : Warga Dotamana – Grand BSI resah. Di lingkungan mereka beredar kabar akan dibuka arena Gelanggang Permainan (Gelper).

    Tak tanggung-tanggung, permainan elektronik itu sekarang sudah menyebar ke sejumlah ruko (rumah toko) yang berdekatan dengan permukiman warga.

    Seperti di ruko yang berdekatan dengan Perumahan Dotamana – Grand BSI, Batamcenter. Terang saja, keberadaan Gelper ini sangat meresahkan warga. Karena lokasinya yang berdekatan dengan perumahan penduduk, tempat ibadah dan sekolah.

    Dikhawatirkan, kehadiran gelper-gelper ini bisa merusak moral generasi muda, terutama mereka yang tinggal dekat-dekat lokasi. Bahkan dikhawatirkan berpotensi menciptakan kenakalan remaja dan anak-anak.

    Sebenarnya, keberadaan Gelper di dekat perumahan warga itu sudah diprotes warga. Bahkan, warga sudah melayangkan surat kepada Wali Kota Batam. Seperti yang diterima POSMETRO, surat pernyataan sikap penolakan Gelper itu dilayangkan 9 September 2020.

    Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengurus RT, RW, pengurus masjid, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda Perumahan Dotamana – Grand BSI, Kelurahan Belian, Batam Kota itu berisi dua tuntutan.

    Surat penolakan warga.

    Pertama, menolak rencana pembukaan Gelper di kawasan atau lingkungan perumahan, karena dapat mengganggu ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum.

    Kedua, menolak rencana pembukaan Gelper di kawasan atau lingkungan perumahan, karena di sekitar kawasan tersebut ada fasilitas umum yaitu sekolah TK dan SD IT Al-Muhajirin dan tempat ibadah yaitu masjid Al-Muhajirin, karena dapat mengganggu aktifitas belajar, mengajar dan peribadatan.

    Pantauan POSMETRO, lokasi Gelper itu berhadapan dengan pasar. Di jalan masuk ke pasar berjejer pedagang barang seken. Sebelah kiri Gelper itu ada bangunan yang belum siap dibangun.

    Sejak ada Gelanggang Permainan, kawasan itu pun mulai ramai. Terlihat dengan sepeda motor yang terparkir di depan Gelper.

    “Warga menolak pembukaan Gelper ini,” ujar Ketua RW 01 Komplek Taman Dotamana, Keluruhan Belian, Eddy Darory.

    Menurut Eddy, sebagai Ketua RW tidak pernah memberikan izin pembukaan usaha gelanggang permaianan ini. Apalagi warga juga sangat menolak dengan permainan
    elektronik tersebut.

    Pihaknya kata Eddy sudah menyatakan penolakan tersebut ke kelurahan bahkan sampai ke DPM PTSP.

    “Sudah kita sampaikan semua penolakan itu. Kita terus pantau jangan sampai mereka beroperasi,” tuturnya.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Firmasyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada Gelandang Permainan (Gelper) yang berada di Perumahan Dotamana Grand BSI Batamcentre.

    Terkait ada laporan masyarakat, pihaknya meminta Satpol PP untuk menutup tempat usaha tersebut.

    “Saya tidak pernah mengeluarkan izin. Jadi itu harus ditutup. Saya sudah minta Satpol PP bergerak untuk menutup Gelper itu,” tegasnya kepada Posmetro Batam, Kamis (24/9).

    Sementara untuk pegawasan tempat usaha itu ada dibawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam. Firmasyah mengaku usaha ilegal itu sudah meresahkan warga setempat, jadi harus ada tindakan tegas.

    “Dari informasi dari Satpol PP mereka belum buka. Tapi, masyarakat di sana bilang sudah beroperasi. Makanya, saya tegaskan ke petugas segera tutup,” ucapnya

    Sementara Ardi Winata, Kadisbudpar Kota Batam saat dikonfirmasi akan melakukan pengawasabn lebih ketat lagi. Jika tempat usaha tersebut tidak memiliki izin memang seharusnya ditutup.

    “Kalau tak izin memang harus ditutup. Kami akan lebih memperketat lagi pengawasan di lapangan,” kata Ardi.

    Sedangkan Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut berjanji akan melakukan pengecekan. “Nanti kita cek kepada yang memberi izin,” kata Yos Guntur.

    Yos menegaskan pihaknya melarang gelanggang permainan buka jika belum mendapat izin dari pihak yang berwenang mengeluarkan izin.

    “Kalau tidak ada izin, tidak boleh dong, kita tindak tegas,” tegas perwira berpangkat dua melati ini.(tim)