Lagi 4.913 sertifikat PTSL Dibagikan, Ini Pesan Bupati Bintan Kepada Masyarakat

    spot_img

    Baca juga

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Bupati Bintan, Apri Sujadi saat menyerahkan PTSL ke masyarkat (Foto Aiq)

    BINTAN, POSMETRO.CO: Bupati Bintan, Apri Sujadi menyerahkan ribuan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 secara simbolis di dua kelurahan dan empat desa di Kabupaten Bintan.

    Tercatat sebanyak 4.913 sertifikat PTSL untuk bulan ini mulai didistribusikan secara bertahap kepada warga Desa atau Kelurahan di Bintan.

    Apri Sujadi mengungkapkan bahwa sejak tahun 2016 hingga tahun 2019, sertifikat yang dibagikan secara gratis melalui program PTSL ditargetkan, dapat terealisasi sebanyak 50.000 sertifikat.

    Untuk tahun 2020 ini saja, sertifikat yang dibagikan sebanyak 12.206 sertifikat berdasarkan usulan tahun 2019.

    “Program ini akan terus berlangsung secara terus menerus. Dengan legalnya kepemilikan tanah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat, ” ungkapnya disela penyerahan sertifikat PTSL kepada masyarakat Desa Gunung Kijang, di Kantor Desa Gunung Kijang, Rabu (23/9).

    Apri kembali menyampaikan terkait komitmennya dalam pembebasan status lahan hutan lindung. Dikatakannya juga bahwa dirinya tentu tidak tinggal diam terhadap isu lahan hutan lindung meskipun kewenangan tersebut berada di pihak Provinsi Kepri.

    “Kita selaku Pemkab Bintan telah mengusulkan surat ke pihak Prov Kepri untuk pembebasan lahan status hutan lindung tersebut. Karena kewenangan pembebasan lahan tersebut berada di Prov Kepri. Ada sekitar 33.599 hektar lebih yang diusulkan oleh Pemkab Bintan untuk diputihkan dari seluruh kecamatan ke pihak Provinsi Kepri. Dan sampai saat ini, sudah terealisasi sebanyak 778 hektar lebih lahan yang diputihkan. Tentunya kita akan terus berusaha bagaimana masalah ini secara bertahap dapat kita selesaikan, meskipun kewenangannya bukan berada di Pemerintah Kabupaten,” tutupnya.(aiq)