Kejagung periksa Teman Jaksa Pinangki, Sebagai Saksi Dalam kasus Djoko Tjandra

    spot_img

    Baca juga

    MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Digelar 21 hingga 26 April 2024

    NATUNA, POSMETRO.CO : Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XI Tingkat...

    Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024  

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia,...

    Armada Rusak, Lalat dan Belatung “Serang” Rumah Warga di Sagulung 

    BATAM, POSMETRO.CO : Hampir sebulan sampah di Perumahan Citra...

    Susu Pertumbuhan vs Susu UHT: Mana yang Lebih Baik untuk Tumbuh Kembang Anak

    Jakarta, POSMETRO: Saat anak mulai memasuki masa MPASI, orang...

    Bentrok Berdarah di Kos-kosan Bengkong Indah

    BATAM, POSMETRO: Tersinggung dituduh selingkuh dengan pacar temannya, Satria...
    spot_img

    Share

    Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020)(Foto-Antara)

    JAKARTA, POSMETRO.CO: Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa Rahmat sebagai saksi kasus dugaan korupsi memberi hadiah atau janji/gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa untuk Djoko Soegiarto Tjandra ke Mahkamah Agung.

    “Saksi yang kembali diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yaitu Rahmat selaku karyawan swasta atau pemilik Koperasi Nusantara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Selasa (22/9) kemarin.

    Rahmat yang disebut sebagai teman Jaksa Pinangki ini diperiksa jaksa penyidik untuk mencari fakta hukum tentang pemberian dan janji dari Djoko kepada Pinangki.

    “Bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut,” katanya.

    Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.

    Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk uang muka pengurusan fatwa Mahkamah Agung terkait perkara Djoko Tjandra. Uang itu diberikan oleh Djoko untuk Pinangki melalui perantara Andi Irfan Jaya.

    Dari dana tersebut, sebesar 50 ribu dolar AS diberikan Pinangki kepada Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.

    Pinangki akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 23 September 2020 dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang untuk membantu pengurusan fatwa buronan Djoko Soegiarto Tjandra.(ant)