BATAM, POSMETRO.CO : Saat ini sebanyak 20 titik kegiatan ilegal yang menyebar di area Dam Duriangkang? Dari data BP Batam, area aktivitas ilegal itu diantaranya: di depan Legenda Malaka, Kepri Mall, Panbil, Batamindo hingga Sungai Daun, Punggur dan Kabil.
“Waduk di Batam berada di kawasan hutan lindung. Ada zona inti, zona penyangga dan zona transisi. Waduk masuk dalam zona transisi, 500 meter nya itu ibarat organ tubuh itu jantungnya tapi sudah diserang oleh kegiatan ilegal,” tegas Manajer Air Baku Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan (BU Fasling) BP Batam, Hadjad, pada Rabu (23/9).
Apalagi, alat berat tanpa rasa ‘takut’ bisa masuk dan merusak sejumlah daerah tangkapan air tersebut.
“Ini adalah ancaman serius,” tambahnya. Hadjad mencontohkan kerusakan lingkungan akibat galian pasir. Salah satunya yang masih kucing-kucingan beroperasi di waduk Tembesi.
“Kerusakan lingkungan sekitar 70 x 100 meter dengan kedalaman sampai 30 meter. Dan lumpurnya dimasukkan ke dalam waduk Tembesi,” kenang Hadjad menyampaikan hasil patroli Ditpam.
Bahkan, sambung dia, untuk membersihkan ini, bisa menghabiskan uang puluhan miliar. Namun kegiatan tambang pasir ini terus berulang.
Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan Ditpam Aset BP Batam, Tony Febri menambahkan, aktivitas tambang pasir dapat membahayakan area waduk terhadap sedimentasi dan umur layanan waduk.
“Ada jarak galian dari waduk hanya 100 meter. Itu bisa merusak kualitas air. Pasir-pasirnya akan masuk ke genangan hingga menjadi lumpur dan mengurangi kualitas air,” timpal Tony. Namun pihaknya tetap melaksanakan patroli dan operasi sikat penambang pasir ilegal. (cnk/adv)