Dampak Penambangan Pasir di Area Waduk terhadap Sedimentasi dan Umur Layanan Waduk

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Alat berat penambangan pasir ilegal yang diamankan Ditpam BP Batam beberapa waktu lalu.

    BATAM, POSMETRO.CO : Saat ini sebanyak 20 titik kegiatan ilegal yang menyebar di area Dam Duriangkang? Dari data BP Batam, area aktivitas ilegal itu diantaranya: di depan Legenda Malaka, Kepri Mall, Panbil, Batamindo hingga Sungai Daun, Punggur dan Kabil.

    “Waduk di Batam berada di kawasan hutan lindung. Ada zona inti, zona penyangga dan zona transisi. Waduk masuk dalam zona transisi, 500 meter nya itu ibarat organ tubuh itu jantungnya tapi sudah diserang oleh kegiatan ilegal,” tegas Manajer Air Baku Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan (BU Fasling) BP Batam, Hadjad, pada Rabu (23/9).

    Apalagi, alat berat tanpa rasa ‘takut’ bisa masuk dan merusak sejumlah daerah tangkapan air tersebut.

    “Ini adalah ancaman serius,” tambahnya. Hadjad mencontohkan kerusakan lingkungan akibat galian pasir. Salah satunya yang masih kucing-kucingan beroperasi di waduk Tembesi.

    “Kerusakan lingkungan sekitar 70 x 100 meter dengan kedalaman sampai 30 meter. Dan lumpurnya dimasukkan ke dalam waduk Tembesi,” kenang Hadjad menyampaikan hasil patroli Ditpam.

    Bahkan, sambung dia, untuk membersihkan ini, bisa menghabiskan uang puluhan miliar. Namun kegiatan tambang pasir ini terus berulang.

    Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan Ditpam Aset BP Batam, Tony Febri menambahkan, aktivitas tambang pasir dapat membahayakan area waduk terhadap sedimentasi dan umur layanan waduk.

    “Ada jarak galian dari waduk hanya 100 meter. Itu bisa merusak kualitas air. Pasir-pasirnya akan masuk ke genangan hingga menjadi lumpur dan mengurangi kualitas air,” timpal Tony. Namun pihaknya tetap melaksanakan patroli dan operasi sikat  penambang pasir ilegal. (cnk/adv)