Tim Terpadu Gencar Melakukan Operasi Tertib Masker

    spot_img

    Baca juga

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...

    Pejabat TNI AL Kunjungi Pemko Batam

    BATAM, POSMETRP.CO : Sejumlah pejabat tinggi TNI Angkatan Laut...

    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence

    >>>Mengupayakan perlindungan serta peningkatan kepercayaan dalam ekonomi digital Indonesia JAKARTA,...
    spot_img

    Share

    Tim terpadu penegak Perwako 49/2020 menggelar operasi kepatuhan protokol kesehatan di Alun-alun SP Plaza Kecamatan Sagulung, Sabtu (19/9) malam. Foto: ist

    BATAM, POSMETRO.CO: Tim terpadu penegak Perwako Nomor 49 Tahun 2020 terus gencar menggelar operasi kepatuhan protokol kesehatan. Seperti yang dilakukan di alun-alun SP Plaza Kecamatan Sagulung, Sabtu (19/9) malam.

    Dalam operasi ini sebanyak 78 personel yang tergabung dari Satpol PP, Dinas Perhuhungan (Dishub), Polri, TNI, Dinas Lindung Hidup (DLH) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Ditpam BP Batam diturunkan.

    “Ada sebanyak 130 warga terjaring melanggar protkes sesuai perwako nomor 49/2020 karena tidak mengenakan masker,” Kepala Satpol PP Batam, Salim.

    Lebih lanjut, operasi kepatuhan ini adalah langkah Satpol PP bersama Tim Terpadu Kota Batam dalam menegakkan Perwako Nomor 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kota Batam. Seperti dalam kegiatan sebelumnya, bagi pelanggar masih diberikan berupa teguran tertulis dan membuat pernyataan tidak melakukan pelanggaran.

    “Jika pada operasi selanjutnya terjaring lagi maka sanksi dapat ditingkatkan sesuai yang diatur dalam Perwako no 49/2020. Saat di BAP mereka diwajibkan mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Saya Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19′. Harapannya dengan itu bisa memberikan efek jera,” ulasnya.

    Menurutnya, tim terpadu akan terus melakukan operasi ini sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat supaya menaati protkes, yakni memakai masker jika beraktivitas di luar rumah. Seperti diketahui bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Batam memilih tidak memberlakukan sanksi denda.

    “Melihat kondisi saat ini sanksi denda tidak diberlakukan. Takutnya malah akan membebani masyarakat,” ujar mantan Dinas Komonikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam itu.

    Pihaknya pun berharap melalui hukuman sosial dengan efek jera tersebut, masyarakat bisa lebih disiplin dalam penggunaan masker. Karena ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

    “Karena kesadaran masyarakat. Jadi harapannya masyarakat tidak abai dalam menerapkan protkes. Seperti memakai masker jika keluar rumah. Secara umum tingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker saat ini masih sangat perlu peningkatan pendisiplinan. Makanya tim kita akan rutin turun,” kata Salim.

    Sementara, Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam Didi Kusmarjadi menyebutkan disimpulkan sementara bahwa saat ternyata terlihat kembali adanya kenaikan jumlah kasus baru. Hal ini sehubungan adanya penurunan tingkat kedisplinan masyarakat dalam penerapan protkes di berbagai aktivitas.

    “Sehingga nantinya memungkinkan terjadi pertumbuhan kembali kasus Covid-19 yang berkaitan dengan berbagai klaster maupun kasus baru,” ucap Didi.(hbb)