Polisi Bekuk 5 Pria Pembawa Sabu 1,5 Kilo

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Lima tersangka pembawa sabu diamankan polisi. Foto: ist

    BATAM, POSMETRO.CO: Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan 5 tersangka kasus narkotika berinisial Z, S, M, RS dan AF pada Jumat (18/9) jam 17.00 WIB.

    Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pool Muji Supriyadi, menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 18 September 2020, pada jam 17.00 WIB, tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa yakni dengan melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial Z, S dan M di Perumahan Graha Nusa, Sagulung, Kota Batam.

    “Saat tim melakukan penangkapan ditemukan barang bukti Narkotika berbentuk kristal bening diduga sabu yang disimpan didalam kemasan teh Cina seberat 1.033 gram,” kata Harry dalam rilisnya, Senin (21/9).

    Tidak berhenti disitu, tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat untuk mengungkap tersangka lainnya.

    “Dari keterangan para tersangka yang diamankan penyelidikan mengarah kepada tersangka lain berinisial RS dan AF yang berda di Perumahan Jupiter Residance Kecamatan Batu Aji Kota Batam,” ungkap Harry.

    Di lokasi tersebut tim berhasil mengamankan RS dan AF dikarenakan telah membawa, memiliki, menyimpan Narkotika diduga Sabu yang disimpan di dalam satu koper coklat seberat 482 gram.

    Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.

    Jumlah Barang Bukti yang diamankan dari lima orang tersangka tersebut yaitu 1.515 gram Sabu beserta beberapa unit telepon genggam milik tersangka dan kartu identitas diri.

    Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkas Harry.(abg)