Ditahan Jaksa, Hari Murti Diganti Demi Hasfinul

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Wali Kota Batam, HM Rudi. Foto: ist

    BATAM, POSMETRO.CO: Posisi Hari Murti sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekdako Batam dialihkan kepada Demi Hasfinul Nasution yang saat ini menjabat Staf Ahli Pemko Batam. Setelah Hari Murti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

    “Penggantinya, Demi Hasfinul bekas Kabag Hukum lama sekarang staf ahli. Hari ini kita Plt kan,” kata Wali Kota Batam, HM Rudi, Rabu (16/9).

    Suami Marlin Agustina Rudi menegaskan, terkait kasus yang menjerat Kabag Hukum tersebut pihaknya tidak akan memberikan bantuan.

    “Kalau masalah dari institusi tidak ada bantuan,” tegas Rudi.

    Di lokasi yang sama Wakil Wali Kota Batam, H Amsakar Achmad mengatakan, pihaknya akan mempelajari kasus yang menjerat Kabag Hukum Sekdako Batam. Terkait Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) tidak ada kebijakan memberikan bantuan hukum. Hal itu sudah dijelaskan dalam aturan undang-undang.

    “Proses hukum bergulir pada akhirnya akan nampak persoalan atau kasus apa yang dihadapi,” kata dia.

    Amsakar meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlangsung. Ia menjelaskan, saat ini Pemko Batam sudah mempersiapkan pengganti dari posisi Kabag Hukum Sekdako Batam tersebut. Agar berbagai produk hukum daerah tetap berjalan semestinya.

    “Kita hormati proses hukum yang berlangsung. Selama vonisnya belum diketok, kita gunakan dulu azas praduga tak bersalah. Kita sudah mempersiapkan pengganti Plt semetara Kabag Hukum, agar berbagai produk hukum daerah tetap jalan semestinya,” ucap Amsakar.

    Mengenai kasus ini, ia bersama Wali Kota Batam telah berulang kali memberikan peringatan dan imbauan agar, pegawai tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan instansinya.

    Bahkan, Pemko Batam sudah membenahi sistem. Dengan mendirikan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk melakukan pengurusan dokumen penting. Selain itu pembayaran yang dilakukan secara online.

    “Sebenarnya sistem sudah kita benahi. Ini upaya kita untuk mengontrol. Seperti adanya MPP. Tidak ada uang mentah tapi mengalir secara transfer. Ini untuk menekan kasus yang sedemikian,” ulasnya.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Selasa (15/9) akhirnya resmi menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Usai ditetapkan sebagai tersangka Hari dibawa ke Rutan Tipikor di Tanjung Pinang.

    Hari yang datang pada pukul 09.00 WIB didampingi kuasa hukum sempat menjalani pemeriksaan sebagai sakai selama kurang lebih 1 jam sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

    Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi mengatakan, Hari ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 184 dengan dua alat bukti, diantaranya keterangan saksi dan terdakwa selama pemeriksaan.

    “Sesuai pasal 21 ancaman (hukuman) di atas 5 tahun, maka yang bersangkutan kami tahan,” ujar Fauzi.(hbb)