POSMETRO.CO Bisnis Advertorial

Pandangan Umum Ranperda Perubahan Perda 10/2016, PKS: Banyak Catatan Perbaikan

Rapat paripurna pandangan umum Ranperda Perubahan Perda nomor 10 tahun 2016 di ruang utama DPRD Kota Batam, Senin (14/9). Foto: ist

BATAM, POSMETRO.CO: Fraksi Nasdem setuju dan mendukung Ranperda Perubahan Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk ditindaklanjuti di tahap pembahasan selanjutnya. Hal ini disampaikan anggota fraksi, Asnawaty Atiq dalam rapat paripurna di ruang utama DPRD Kota Batam, Senin (14/9).

“Kami Fraksi Nasdem memberikan apresiasi kepada Pemko Batam yang telah merancang dan menyusun Raperda Perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Lebih lanjut tutur Asnawaty, seperti diketahui bahwa dalam melaksanakan kebijakan, Pemko Batam harus memiliki payung hukum. Ini termasuk halnya dengan pembentukan dan struktur organisasi perangkat daerah yang berpedoman pada aturan yang lebih tinggi.

“Sehingga pada prinsipnya Fraksi Nasdem setuju dan mendukung Ranperda tersebut, untuk ditindaklanjuti ke tahap pembahasan Pansus dan disikapi secara positif,” ujarnya.

Asnawaty menjelaskan, seperti yang disampaikan Wali Kota Batam dalam kesempatan waktu lalu bahwa dengan digunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 11 tahun 2019, tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa, dan politik. Fraksi Nasdem berharap segala pembahasan di pansus harus memperhatikan kaidah dan keseimbangan hukum yang telah ditetapkan.

Sehingga tidak menyalahi, serta secara komprehensif melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dan aturan perundangan. Dengan komitmen, Pemko Batam dalam pelaksana Perda ini akan mampu mengemudikan struktur perangkat daerah, sesuai dengan kewenangan daerah dan prinsip organisasi yang diatur sesuai dengan perundangan.

“Dan tetap berpegang kepada azas efisiensi, efektivitas, bakat kerja yang jelas, fleksibelitas dalam urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah dan urusan pemerintah,” jelas dia.

Hal senada juga disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar, Nina Melani. Peraturan tersebut saat ini dianggap penting urusan dalam pemerintahan. Untuk kepentingan kesatuan bangsa dan daerah dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah. Tentunya perlu dilakukan penyesuaian peraturan daerah untuk penguatan kelembagaan.

“Dengan tanggapan umum di atas kami Partai Golkar menyatakan menyetujui Ranperda Perubahan atas Perda 10/2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kententuan yang berlaku,” papar Nina.

Sementara, pandangan umun lainnya disampaikan dari dari Fraksi PKS. Syafei menyatakan bahwa Permedagri nomor 11/2019 ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang saat ini melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik perlu diatur kedudukan, tugas, fungsi, struktur dan tata kerja perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.

Dari acuan Permendagri 11/2019 ini bahwa Raperda perubahan atas Perda 10/2016 ini terbukti perangkat daerah mampu menjalankan tugas, fungsinya di pemerintahan. Fraksi PKS berharap Pemko Batam bisa melaksanakan amanah tersebut.

“Pada intinya Perda Perangkat Daerah ini bisa melakukan penguatan. Kami juga menyampaikan banyak catatan yang harus perbaikan dalam struktur kinerja dan fungsinya,” pungkasnya.(hbb)