Kanwil Hukum dan Ham Kepri Gelar Pembinaan Kelurahan/Desa Sadar Hukum di Natuna

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...
    spot_img

    Share

    Kanwil Hukum dan Ham Kepri Gelar Pembinaan Kelurahan/Desa Sadar Hukum di Natuna.(maz)

    NATUNA, POSMETRO.CO : Plt. Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Budi Darma membuka acara Pembinaan Kelurahan/Desa Sadar Hukum Natuna yang diprakarsai oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Senin (14/9) siang di Ruang Rapat Lantai II, Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai.

    Budi Darma dalam sambutannya menyampaikan Pembinaan Kelurahan/Desa Sadar Hukum ini bertujuan untuk membangun budaya masyarakat dalam menyadari hak dan kewajiban sebagai warga negara, baik sikap, prilaku, patuh maupun taat terhadap hukum.

    Hal ini kata Budi Darma dirasa amat penting, terutama dalam mewujudkan kondisi tatanan social yang lebih teratur, tertib serta aman, karena dengan kesadaran akan hukum yang terus dibangun ditengah masyarakat, iklim kondusif dalam pelaksanaan pembangunan akan lebih mudah diwujudkan.

    Budi Darma menjelaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan upaya penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk aparatur Negara.

    “Pembinaan Kelurahan/Desa Sadar Hukum ini bertujuan untuk membangun budaya masyarakat dalam menyadari hak dan kewajiban sebagai warga negara, baik sikap, prilaku, patuh maupun taat terhadap hukum,” ungkap Budi Darma.

    Sementara itu, Kepala Divisi Penyuluhan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, Darsyad menambahkan bahwa pembangunan hukum sebagai bagian integral Sistem Pembangunan Nasional.

    “Secara strategis, hukum ini merupakan landasan dan menjadi perekat sekaligus berfungsi sebagai faktor integratif pembangunan di berbagai bidang,” ujar Darsyad.

    Kemudian ujar Darsyad bahwa hukum dianggap efektif jika hukum mampu mengkondisikan dan merubah kualitas serta perilaku masyarakat sesuai dengan prasyarat pembangunan.

    “Sedangkan tingkat kesadaran hukum masyarakat tinggi atau rendah dapat dilihat pada budaya hukumnya,” kata Darsyad.

    Pada kesempatan itu juga Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, Siska Sukmawaty memaparkan bahwa terdapat beberapa kriteria Desa/Kelurahan sadar hukum menurut Perka BPHN No. PHN.HN.03.05-73 Thn 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

    Diantaranya pelunasan kewajiban membayar PBB mencapai 90% atau lebih, tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

    Selanjutnya angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkoba, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, dan kriteria lain yang ditetapkan Daerah.

    “Berbagai kriteria diatas telah direvisi disesuaikan perkembangan hukum dan masyarakat saat ini, melalui surat edaran Kepala BPHN No. PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” sebut Siska Sukmawaty.

    Ada beberapa Kelurahan /Desa di Kabupaten Natuna yang termasuk dalam kategori Kelurahan/Desa sadar hukum sebut Siska Sukmawaty diantaranya Kelurahan Bandarsyah, Desa Sepempang, Desa Tapau dan Desa Air Lengit.

    “Upaya yang harus dilakukan dalam peningkatan Desa/Kelurahan sadar hukum diantaranya adalah meningkatkan pembinaan terhadap Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok KADARKUM) di setiap Desa/Kelurahan Binaan maupun Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah terbentuk,” sebut dia.

    Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Divisi Penyuluhan Hukum dan HAM, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten Natuna, Camat, Lurah dan Kepala Desa se – Bunguran Besar.(maz)