NATUNA, POSMETRO.CO : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap lima Ranperda.
Kelima Ranperda tersebut yakni Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Ranperda Penyelenggara Kearsipan dan Ranperda Pajak.
Kemudian Ranperda pembentukan Kecamatan Pulau Panjang, pembentukan Kecamatan Seluan, serta Ranperda Perubahan status wilayah sebagian wilayah Kelurahan Sedanau menjadi desa Sedanau Utara Kabupaten Natuna.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Natuna, Andes Putra dan di hadiri lebih dua pertiga anggota DPRD Natuna.
Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal saat menyampaikan ke lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut
mengatakan, untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, kondisi sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas wilayah sehingga dipandang perlu melakukan perubahan sebagian wilayah Kelurahan Sedanau menjadi Desa Sedanau Timur.
Sedangkan Ranperda Kabupaten Layak Anak sebut Hamid Rizal, adalah suatu pembangunan Kabupaten yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan untuk pemenuhanan hak-hak anak.
Selanjutnya kata Hamid Rizal, Arsip merupakan identitas dah jati diri bangsa serta sebagai memori, acuan, dan alat bukti yang sah maka harus dikelola dan diselamatkan guna menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya.
Kemudian pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, kondisi sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas wilayah sambung Hamid Rizal dipandang perlu melakukan perubahan sebagian wilayah Kelurahan Sedanau menjadi Desa Sedanau Timur.
“Ke lima Ranperda ini agar secepatnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata Hamid Rizal. (maz)