Embat Motor di Sejumlah Tempat, 2 Maling Ini Dibekuk Polisi

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari mengekspos kasus pencurian, Sabtu (12/9). Foto: ist

    BATAM, POSMETRO.CO: Jajaran Polsek Nongsa mengamankan 2 maling motor milik warga Sambau yang diembat saat diparkir di depan rumah pada malam hari.

    Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari menjelaskan, awal penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban berinisial FM yang kehilangan motor saat diparkir sepulang kerja di rumahnya Kavling Sambau II Blok B2, No 01 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

    “Kita amankan inisial DJ (20) warga Kavling Taman Baloi dan IR (20) warga Baloi Kolam,” kata I Made saat ekspos, Sabtu (12/9).

    Dijelaskan I Made, kronologi kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB, saat pelapor pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya Suzuki FU warna hitam di depan rumah. kemudian keesokan harinya Kamis, tanggal 20 Agustus 2020 sekira pukul 06.00 WIB kendaraan korban sudah raib.

    “Kakak FM pagi saat baru bangun keluar rumah motor adik korban sudah tidak ada diparkiran rumah,” kata I Made.

    Akhirnya kakak korban membangunkan FM yang sedang tidur. FM mencoba mencari sepeda motor diseputaran Kavling Sambau namun motor tersebut tidak ditemukan dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.

    Dari hasil laporan FM, pada hari jumat tanggal 21 Agustus 2020 lalu sekira pukul 23.00 wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa saat melakukan pengembangan terhadap kasus lainnya di belakang Rumah Sakit Awal Bros Batam, mendapati pelaku DJ dengan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat nomor.

    “Petugas menanyakan plat nomor dan kelengkapan dokumen motor tersebut namun pelaku tidak dapat menunjukkan dan pelaku mengakui motor tersebut diduga hasil tindak pidana curat bersama pelaku IR,” ungkap I Made.

    Usai menangkap DJ petugas kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan pelaku IR di kos-kosan Happy Garden, selanjut tersangka.

    “Kedua pelaku IR dan DJ diamankan dan dibawa ke Polsek Nongsa guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

    Pada saat pemeriksaan dan intrograsi kedua tersangka mengaku juga mengambil Vega R di Kampung Mangga, Batu Besar dan Yamaha Mio di Tanjung Piayu.

    Dari hasil pengungkapan, berhasil diamankan 1 motor Vega R warna Hitam di Kampung Mangga Batu Besar, 1 motor Suzuki FU warna Hitam di Kampung Sambau Nongsa, 1 motor Mio warna biru di Tanjung Piayu, 1 motor Yamaha FIZR warna silver kombinasi hijau pada spakbor depan tanpa plat nomor yang digunakan pelaku.

    Akibat ulahnya, pelaku terjerat pasal 363 ayat (1) keempat Jo 64 KHUP Pidana dengan acamana hukuman 9 Tahun penjara.

    Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi di tempat berbeda mengatakan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian dan tidak membuka peluang atau kesempatan untuk melakukan tindak kriminalitas.

    “Selalu waspada dalam kondisi apapun agar kita bisa terhindar dari tindak kriminal,” pesan Yos Guntur.(abg)