Budi: Pemko Harus Konsisten dengan Perwako 49/2020 yang Diusulkan dan Dibuat

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto. Foto: ist

    BATAM, POSMETRO.CO: Penundaan denda Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang pelanggaran protokol kesehatan (Protkes) dalam pengendalian Covid-19 di Kota Batam ditanggapi Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto, Jumat (11/9).

    Keputusan Wali Kota Batam, HM Rudi yang melakukan penundaan dinilainya tidak konsisten. Karena dalam Perwako Nomor 49 Tahun 2020, diminta untuk melakukan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Sementara pengusaha menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung. Aturan yang sama berlaku bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

    Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Pelanggaran yang dilakukan perorangan akan disanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial selama 120 menit, atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

    Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar akan diberi sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran pertama. Selanjutnya penghentian sementara operasional usaha selama tiga hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua. Besaran denda berbeda-beda, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta, tergantung jenis usaha.

    “Sebagai mitra Pemerintah, kami sudah ingatkan dari awal kalau membuat Perwako itu jangan hanya membuat tapi harus merealisasikan,” tegasnya di DPRD Kota Batam.

    Adanya tindakan tegas tersebut, diakuinya perlu dilakukan melihat peningkatan kasus positif Covid-19 di Batam, Kepulauan Riau semakin melonjak. Tercatat bahwa pasien Covid-19 telah mencapai angka 895 pasien, Kamis (10/9).

    “Kita berbicara tentang aturan, Pemko harusnya konsisten dengan apa yang mereka usulkan dan mereka buat. Kalau begini ceritanya membuktikan bahwa Walikota inkonsisten dengan apa yang telah dia buat,” Budi.

    Mengenai sikap inkonsisten inilah, Komisi I mengusulkan akan membahas mengenai penerapan Perwako bersama pihak Pemko Batam. Adanya ide tersebut, saat ini juga telah diusulkan kepada pimpinan DPRD Kota Batam.

    “Kita usulkan kepada pimpinan agar ada pertemuan dengan Pemko membahas mengenai sanksi Perwako ini biar jelas kemana Perwako 49/2020,” kata Budi.

    Pemberlakukan denda Perwako 49/2020 terkait Protokol Kesehatan (Protkes) dalam pengendalian Covid-19 di Kota Batam ditunda. Hal ini disampaikan Wali Kota Batam HM Rudi saat membuka kegiatan Batam Batik Fashion Week (BBFW) 2020 di Dataran Engku Hamidah Batamcenter, Rabu (9/9).

    “Kita tidak ingin memberatkan masyarakat. Sehingga, denda ditunda dulu,” kata Rudi.

    Tim Gugus Tugas Covid-19 diminta mengutamakan edukasi melalui teguran lisan kepada sejumlah pelanggar protkes di lapangan. Rudi mengakui saat ini perekonomian di Batam belum stabil, jika denda itu diterapkan tentunya masyarakat akan terbebanin.

    “Makanya saya minta petugas untuk mengedukasi masyarakat agar bisa mematuhi aturan ini,” imbau Kepala BP Batam itu.

    Meskipun denda ditunda, namun diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat tidak mengabaikan protkes. Masyarakat harus sadar bahwa persoalan Covid-19 di Batam belum berakhir. Bahkan, beberapa hari ini kian bertambah hingga menembus angka 800 lebih. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan terus melonjak jika masyarakat mengabaikan protkes pemerintah.

    “Peraturan (Perwako) sudah jalan. Tim sudah turun tadi ke berbagai titik, warga yang melanggar sudah diberikan teguran lisan. Mari sama-sama kita patuh dan meningkat disiplin protkes agar Covid cepat berakhir,” harap mantan anggota legislatif itu.(hbb)