Tak Pakai Masker di Area Publik, Warga Didenda Rp 50 Ribu

    spot_img

    Baca juga

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...

    Bupati Natuna Sampaikan LKPJ 2023 dan Ranperda 2024 ke DPRD Natuna

    NATUNA, POSMETRO.CO : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

    Sensei Oji Konsisten Melahirkan Atlet Berprestasi

    BELADIRI jujitsu. Ini merupakan teknik pertahanan diri yang sempurna....
    spot_img

    Share

    Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan TNI-POLRI, terus melaksanakan tindakan persuasif kepada masyarakat dengan bagi-bagi masker. Foto: maz

    NATUNA, POSMETRO.CO: Sebagai langkah pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan TNI-POLRI, terus melaksanakan tindakan persuasif kepada masyarakat.

    Yaitu dengan membagikan masker di 4 titik lokasi di sekitar Kota Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, yaitu di simpang empat Masjid Jami’ Ranai, simpang tiga Masjid Agung, Pasar Ranai dan Pantai Piwang.

    Bupati Natuna melalui Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Budi Darma, Kamis (10/9) pagi usai bagi-bagi masker di Pasar Ranai mengungkapkan, bahwa Pemerintah Daerah telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Natuna Nomor 51 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Natuna.

    “Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,” ungkap Budi Darma.

    Saat ini kata Budi Darma, Pemerintah Daerah Natuna terus memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pencegahan Covid-19 kepada masyarakat, melalui tindakan persuasif.

    “Namun tidak menutup kemungkinan kedepan bagi masyarakat yang melanggar akan diberlalukan sanksi berupa denda Rp 50 ribu dari tim Satgas, jika kedapatan tidak menggunakan masker di area publik,” kata Budi Darma.

    Budi Darma menambahkan, tindakan pemberian sanksi bagi masyarakat, terlebih dahulu akan dirapatkan dan dievaluasi oleh Tim Satgas, untuk ditinjau ulang apakah sanksi tersebut sudah layak diterapkan.

    Sebab sebut dia, saat ini masyarakat Natuna sudah mulai sadar akan pentingnya melakukan pencegahan Covid-19, dengan selalu menggunakan masker ditempat-tempat umum yang memungkinkan terjadi kontak fisik, seperti pasar, perkantoran dan tempat umum lainnya.

    Budi Darma berharap seluruh elemen masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan demi menuju adaptasi kebiasaan baru, agar Kabupaten Natuna bisa tetap mempertahankan status zona hijau.

    “Pemerintah berharap semoga seluruh elemen masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan demi menuju adaptasi kebiasaan baru. Dan bagi-bagi masker ini di sebar diempat titik lokasi sekitar Kota Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, yaitu di simpang empat Masjid Jami’ Ranai, simpang tiga Masjid Agung, Pasar Ranai dan Pantai Piwang,” harap Budi Darma.

    Sementara itu Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, SIK, menjelaskan, pembagian masker tersebut dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia.

    “Kegiatan ini dalam rangka mensukseskan program Pemerintah menerapkan adaptasi kebiasaan baru diseluruh wilayah Indonesia,” jelas AKBP Ike Krisnadian.

    Ike Krisnadian menyebutkan bagi-bagi masker ini sesuai Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

    “Ini Berdasarkan STR Kapolda Kepulauan Riau Nomor STR/ 1954/ IX/ OPS.2/ 2020 tanggal 06 September 2020 tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru, bersama aparat TNI, Pemerintah Daerah, KPU dan Bawaslu. Jumlah masker yang di bagikan adalah 1.380 helai. dibagikan secara gratis kepada masyarakat Natuna,” kata Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Bunguran Timur Wan Suhardi, Kapolsek Bunguran Timur Kompol R. Sibarani, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Syawal Saleh, para Bhabinkamtibmas, Babinsa Koramil 01/Ranai Kodim 0318/Natuna, perwakilan KPU dan Bawaslu.(maz)