Rudi: Denda Perwako 49/2020 Ditunda

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Wali Kota Batam HM Rudi. Foto: ist

    BATAM, POSMETRO.CO: Pemberlakukan denda Peraturan Wali Kota (Perwako) 49/2020 terkait Protokol Kesehatan (Protkes) dalam pengendalian Covid-19 di Kota Batam ditunda. Hal ini disampaikan Wali Kota Batam HM Rudi saat membuka kegiatan Batam Batik Fashion Week (BBFW) 2020 di Dataran Engku Hamidah Batamcenter, Rabu (9/9) sore.

    “Kita tidak ingin memberatkan masyarakat. Sehingga, denda ditunda dulu,” kata Rudi.

    Tim Gugus Tugas Covid-19 diminta mengutamakan edukasi melalui teguran lisan kepada sejumlah pelanggar protkes di lapangan. Rudi mengakui saat ini perekonomian di Batam belum stabil, jika denda itu diterapkan tentunya masyarakat akan terbebanin.

    “Makanya saya minta petugas untuk mengedukasi masyarakat agar bisa mematuhi aturan ini,” imbau Kepala BP Batam itu.

    Meskipun denda ditunda, namun diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat tidak mengabaikan protkes. Masyarakat harus sadar bahwa persoalan Covid-19 di Batam belum berakhir. Bahkan, beberapa hari ini kian bertambah hingga menembus angka 800 lebih. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan terus melonjak jika masyarakat mengabaikan protkes pemerintah.

    “Peraturan (Perwako) sudah jalan. Tim sudah turun tadi ke berbagai titik, warga yang melanggar sudah diberikan teguran lisan. Mari sama-sama kita patuh dan meningkat disiplin protkes agar Covid cepat berakhir,” harap mantan anggota legislatif itu.

    Seperti yang dilakukan, Rabu (9/9), tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam didampingi aparat TNI dan Polri menggelar sosialisasi di Pasar Botania I dan Pasar Mitra Raya I.

    “Pertama, dalam perwako tersebut pedagang atau penjual maupun pembeli wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan jaga jarak atau jangan berkerumun,” kata Kepala Bidang Pasar Disperindag Batam, Zulkarnain di Pasar Botania I.

    Bagi pelanggar akan mendapatkan sanksi, teguran, sanksi sosial dengan membersihkan sarana umum serta sanksi administrasi untuk masyarakat umum mulai dari Rp 250 ribu per rupiah hingga jutaan rupiah. Pembayaran ini nantinya akan ke kas daerah.

    Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam H Amsakar Achmad menyampaikan, adanya Perwako tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat Batam. Namun, Perwako ini bertujuan menjaga masyarakat agar terhindar dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    “Tujuannya bukan untuk menghukum, tapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Batam. Dengan semua makin sadar dan patuh, maka akan lebih mudah kita menangani Covid-19 ini,” pungkasnya saat itu.(hbb)