BP Batam Diindikasi Langgar Aturan dan Ingkar Perjanjian Konsesi

    spot_img

    Baca juga

    Susu Pertumbuhan vs Susu UHT: Mana yang Lebih Baik untuk Tumbuh Kembang Anak

    Jakarta, POSMETRO: Saat anak mulai memasuki masa MPASI, orang...

    Bentrok Berdarah di Kos-kosan Bengkong Indah

    BATAM, POSMETRO: Tersinggung dituduh selingkuh dengan pacar temannya, Satria...

    Ansar Melepas Jalan Santai Ilunisda Tanjungpinang

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    Gubernur Ansar dan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang Rayakan Persaudaraan di Reuni Akbar

    KEPRI, POSMETRO: Ikatan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang (ILUNISDA) menggelar...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO: Proses pemilihan langsung PT Moya Indonesia yang dilakukan Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai mitra kerjasama enyelenggaraan operasi dan pemeliharaan selama masa transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam menuai polemik.

    BP Batam dinilai ingkar terhadap perjanjian konsesi yang telah ditandatangani bersama PT Adhya Tirta Batam (ATB).

    “ATB berakhir tanggal 14 November. Selama transisi BP Batam mengambil alih terhitung sejak 15 Mei lalu,” kata Presiden Direktur ATB, Benny Andrianto saat mengawali konferensi pers di lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) Duriangkang, Senin (7/9).

    Ia menjelaskan, BP Batam berencana membentuk Strategic Business Unit (SBU). Untuk kelancaran tujuan tersebut, BP Batam melakukan proses orientasi sejak 15 Mei 2020. Namun, pejabat yang dikirim tidak cukup aktif tidak sesuai rencana. Perlu diketahui, pada Mei lalu, BP mengundang ratusan karyawan ATB di Stadion Tumenggung Abdul Jamal, BP Batam berjanji akan merekrut seluruh karyawan ATB untuk masuk dalam SBU yang telah dibentuk.

    “Proses ini tidak berjalan sesuai rencana. Sehingga mereka berkesimpulan tidak mampu. Kemudian dilanjutkan dengan proses lelang pemilihan operator transisi,” jelas Benny.

    Kemudian, pada Agustus BP Batam melakukan proses pemilihan langsung. Ada empat perusahaan yang dipanggil saat itu yakni PT Pembangunan Perumahan (PP) Infrastruktur, PT Moya Indonesia, PT Suez Water Treatment Indonesia, dan ATB.

    Dalam situasi tersebut ATB menilai pemilihan langsung itu terlalu tergesa-gesa. Sehingga diindikasi melanggar sejumlah aturan perundangan. Salah satunya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan /Jasa Pemerintah. Aturan tersebut tidak mengenal istilah “Pemilihan Langsung” seperti yang digunakan oleh BP Batam.

    “Dalam pengadaan barang dan jasa tidak ada istilah pemilihan langsung, yang ada tender, penunjukkan langsung atau pengadaan langsung. Harusnya, BP Batam menjalankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

    PT Pembangunan Perumahan (PP) Infrastruktur; PT Moya Indonesia; PT Suez Water Treatment Indonesia; dan ATB. BP Batam menerapkan syarat khusus kepada ATB agar bisa mengikuti pemilihan langsung mitra kerjasama penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan selama masa transisi SPAM Batam.

    Di mana prasyarat yang diwajibkan tidak relevan dengan proses pemilihan langsung tersebut. Prasyarat yang diberikan BP Batam adalah bahwa ATB harus mematuhi dan melaksanakan seluruh notisi yang dilakukan BPKP selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 2020.

    “ATB diminta menandatangni pernyataan di atas materai. Jika menolak, maka ATB tidak dapat diikutsertakan dalam proses pemilihan langsung,” paparnya.

    Benny menilai, BP Batam telah menyalah gunakan kewenangannya dengan menggunakan Notisi BPKP tidak sesuai dengan tujuan awal. Dia menegaskan, penunjukan BPKP adalah untuk proses pengakhiran konsesi, bukan untuk syarat lelang

    “Prasyarat BP Batam ini tidak pada tempatnya dan mengada-ada,” tegas pria berkacamata itu.

    ATB menilai, penggunaan Notisi sebagai syarat pemilihan langsung telah terindikasi diskriminasi, sehingga melanggar UU no 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 25.

    ATB melaporkan dugaan tindakan diskriminasi tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamis (3/9).

    “Kami telah mendapat respon dari KPPU Kanwil I Medan. Dalam waktu dekat tim dari KPPU akan datang,” terangnya.

    Penunjukan BPKP secara sepihak juga dinilai menciderai perjanjian konsesi antara ATB dan BP Batam. Menurut Benny, dalam perjanjian konsesi disepakati bahwa penunjukan pihak ketiga untuk melakukan audit harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Penunjukan BPKP adalah keputusan sepihak BP Batam. Selain itu, BPKP bukan ahli tentang SPAM.

    Benny: Tidak ada kaitannya dengan Pilkada

    Presiden Direktur ATB Benny Andrianto Antonius menegaskan bahwa langkah yang diambil pihaknya dalam menyikapi hasil pemilihan langsung mitra kerjasama penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan selama masa transisi SPAM Batam Ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada yang akan berlangsung.

    “Kami (ATB) tidak menduga bahwa proses pengakhiran konsesi dan pemilihan langsung mitra kerjasama selama masa transisi SPAM Batam bertepatan dengan proses Pilkada,” tegas Benny, Senin (7/9).

    Proses Pilkada dilaksanakan serentak di Indonesia termasuk Kota Batam dan Provinsi Kepri. Namun, karena pandemi Covid-19, pesta demokrasi diundur hingga Desember. Sehingga proses pendaftaran Pilkada dimulai pada September bersamaan dengan pengumuman pemilihan langsung mitra kerjasama penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan selama masa transisi SPAM Batam.

    “Karena kebetulan bahwa proses pengakhiran sedang berjalan hingga 14 November,” katanya.

    Dia menegaskan, masing – masing calon bebas bersikap sesuai dengan visi dan misi mereka tentang batam di masa depan dalam menyikapi tentang ketersediaan air.

    “Jadi ini tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkada yang akan berlangsung,” tegas dia.

    Benny juga menyebutkan bahwa tidak semua aset ATB akan diserahkan, sampai dengan BP Batam memenuhi kewajibannya. Karena dalam penunjukkan BPKP juga melanggar pasal 19 ayat 4 tentang penunjukkan ahli SPAM. Sehingga semua kajian teknis tentang SPAM tidak valid. Operator lain tidak akan diijinkan untuk menggunakan aset ATB sebelum pengakhiran dijalankan sesuai dengan perjajian konsesi.

    “Ada beberapa aset yang tidak kita serahkan. Seperti sistem SCADA itu tidak kita serahkan karena itu temuan. Karena pengelola air lain juga punya sistem handalannya,” paparnya.

    Pihaknya, juga akan membuat surat sanggahan dan mengajukan keberatan tentang keputusan BP batam karena melanggar hak ATB sesuai perjajian konsesi.

    “Sesuai dengan yang disampaikan BP Batam, ATB akan melayangkan surat sanggahan segera,” pungkasnya.(hbb)