Polairud Gagalkan Penyelundupan 90 Ekor Burung Murai Batu

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Burung murai batu selundupan yang diamankan Polairud Polda Kepri. Foto: abg

    BATAM, POSMETRO.CO: Polairud Polda Kepri kembali menggagalkan kasus penyelundupan burung jenis murai batu sebanyak 90 ekor asal Malaysia.

    Kasubditgukkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Wiwit Arie Wibisono mengungkapkan, kronologis penangkapan berawal saat jajarannya melakukan patroli Minggu di Perairan, Batam pada Minggu (6/9) dengan menggunakan kapal Taka 3010 dipimpin oleh Ipda Ayub Peter Bernadus Sinaga T.

    Di tengah perjalanan mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman burung secara ilegal dari Malaysia.

    “Tim yang dipimpin Ipda Ayub dibagi 2 menjadi Tim di laut dan 1 Tim lagi di darat Tim Laut dan Tim Darat untuk melakukan penyisiran,” kata Wiwit.

    Masing-masing tim melakukan penyisiran, untuk tim laut menyisir di Perairan Nongsa, Batu Ampar dan Sekupang.

    “Setelah disisir tim laut tidak menemukan Boat yg diperkirakan membawa Burung dimaksudsedangkan,” ujar Wiwit.

    Sementara itu tim darat melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Riau dan Sekupang.

    Saat sedang melakukan pengawasan tiba-tiba ada sebuah mobil Toyota Calya putih BP 1752 MD dicurigai diduga membawa burung jenis Murai batu hasil penyelundupan dari Malaysia.

    Tim akhirnya memutuskan dan melakukan pengecekan kondisi didalam mobil.

    “Dari dalam mobil kita temukan 7 Kotak berisikan burung murai batu yang berjumlah 90 ekor,” ungkap perwira 2 mawar ini.

    Polisi juga mengamankan tersangka inisial SAF dan F yang langsung diserahkan ke Subditgakum Ditpolairud untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    “Untuk barang bukti keranjang kotak berisi burung jenis murai batu setelah dihitung berjumlah 90 ekor, kita lakukan penitipan ke KSDA Batam dan dipindahkan ke penangkaran di CV Wira Petshop dengan alamat ruko YP blok B nomor 6 Sagulung Batu Aji, dengan rincian 8 ekor mati dan 82 hidup dan kita amankan juga kendaraan BP 1752 MD merek Toyota Calya warna putih,” pungkasnya. Tiga hari sebelumnya Ditpolairud juga mengamankan penyelundupan barang haram Narkotika jenis Sabu sebanyak 7 kilogram.(abg)