Bermukim di Sekitar Jaringan Tranmisi SUTT Berbahayakah?

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    ilustrasi (jawapos grup)

    BATAM, POSMETRO.CO : Pembangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV, menjadi salah satu rencana pembangunan strategis bright PLN Batam. Pembangunan pengembangan jaringan kelistrikan ini, sebagai upaya meningkatkan roda ekonomi dan infrastruktur di Pulau Batam.

    Saat ini, jaringan SUTT 150 kV bright PLN Batam sudah mengelilingi Pulau Batam (loop) dan jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) terbentang hingga ke ujung Pulau Galang. Jaringan transmisi tersebut didukung oleh beberapa gardu induk yang tersebar di wilayah Batam yang menandakan jaringannya sudah bagus dan handal.

    Jika jaringan SUTT 150 kV Batam Center – Nongsa terealisasi, keandalan jaringan listrik akan lebih baik lagi, sehingga gardu induk Nongsa dapat beroperasi.

    Masalahnya, saat ini ada beberapa titik pembangunan SUTT terkendala karena penolakan masyarakat. Masyarakat beranggapan pembangunan SUTT akan membahayakan kesehatan dan menjaga keselamatan masa depan anak-anak mereka.

    Benarkah dampak SUTT membahayakan kesehatan jika berada disekitar permukiman?

    posmetro.co berusaha mencari data terkait dampak SUTT dari berbagai sumber dan artikel, berikut beberapa data yang dirangkum posmetro.co :

    Saat ini pendapat yang berkembang di masyarakat bahwa tinggal di bawah jaringan transmisi SUTT / SUTET akan dapat menggangu kesehatan. Opini ini mempengaruhi sebagian besar masyarakat sehingga mereka takut dan menolak untuk meninggali bangunan disekitar atau dibawah jaringan transmisi. Aspek sosial budaya yang mudah terpengaruh isu-isu, dan dapat mempengaruhi timbulnya persepsi terhadap pembangunan SUTT.

    Walaupun suatu fenomena yang secara teknis dan mempunyai dasar ilmiah, tetapi seringkali menjadi persepsi yang tidak boleh dibantah begitu saja.

    Beberapa peraturan ESDM telah menyatakan bahwa standar-standar pembangunan tower dan jaringan ini haruslah menyesuaikan dari Permen ESDM 38/ 2013. Yakni tentang Keamanan Ketenagalistrikan dan Lingkungan (LK2) dalam rangka pencegahan dampak negatif dari jaringan transmisi ketenagalistrikan.
    Khususnya jarak ruang bebas antara jaringan dengan bangunan masyarakat.

    Ruang bebas yang dimaksud adalah area dengan jarak atau radius tertentu yang diukur dari tapak tiang SUTET yang harus terbebas dari bangunan apapun.Dalam lampiran aturan tersebut, jarak aman yang harus dipenuhi berdasarkan jenis dan kapasitas tegangan SUTET?.

    1. SUTT 55 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter

    2. SUTT 66 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter

    3. SUTT 66 KV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter

    4. SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter

    5. SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas? 6 meter

    6. SUTT 150 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter

    7. SUTT 150 KV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter

    8. SUTET 275 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 13 meter

    9. SUTET 500 KV jenis Sirkit Tunggal memiliki ruang bebas 22 meter

    10. SUTET ?500 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 17 meter

    Ada artikel menarik dilansir dari republika.co.id, Akademisi dari Universitas Udayana Dr Wayan Gede Ariastina mengatakan hingga kini belum terbukti radiasi saluran udara tegangan tinggi (SUTT) dapat mengganggu kesehatan sepanjang standar konstruksi yang ditentukan terpenuhi.

    Bila ambang batas aman sudah terpenuhi sebagaimana yang ditentukan WHO, itu tidak akan berdampak kepada kesehatan manusia, sebut Dr Wayan Gede Ariastina dalam artikel tersebut.

    Ditambahkan dosen lulusan Electrical Engineering The University of New South Wales, Sidney, Australia ini, jaringan listrik memang memiliki radiasi elektromagnetik, namun jika telah memenuhi ambang batas tidak akan menyebabkan penyakit.

    Ia menambahkan radiasi yang dimaksud akan diukur di ruang bebas. Apabila manusia sudah berada dalam media penghalang atau di dalam ruangan, radiasinya akan jauh lebih kecil.

    Selain itu ada beberarapa penelitian lain terkait SUTT, seperti dikutip dari laman id.wikipedia.org, Corrie Wawolumaya dari Bagian Ilmu Kedokteran Komunitas Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pernah melakukan penelitian terhadap pemukiman di sekitar SUTET. Hasilnya tidak ditemukan hubungan antara kanker leukemia dan SUTET.

    John Moulder mencoba menarik kesimpulan dari ratusan penelitian tentang dampak SUTET terhadap kesehatan. Moulder menyimpulkan bahwa tidak ada hubungan sebab akibat antara medan tegangan listrik dan kesehatan manusia (termasuk kanker). Walaupun demikian medan tegangan listrik belum bisa dibuktikan benar-benar aman. Selain itu disepakati juga bahwa jika ada bahaya kesehatan terhadap manusia, maka itu hanya terjadi pada sebagian kecil kelompok

    WHO berkesimpulan bahwa tidak banyak pengaruh yang ditimbulkan oleh medan listrik sampai 20 kV/m pada manusia dan medan listrik sampai 100 kV/m tidak memengaruhi kesehatan hewan percobaan. Selain itu, percobaan beberapa sukarelawan pada medan magnet 5 mT hanya memiliki sedikit efek pada hasil uji klinis dan fisik.(dye)