Selundupkan 76.800 Batang Rokok H- Mlid, 2 Warga Batam Ditangkap Polair Polres Karimun

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Petugas Polair Polres Karimun saat memeriksa Speed Boat Pancung Tanap nama yang mengangkut Rokok Selundupan (Foto-ist)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Sebanyak 76.800 batang rokok merk H-Mild yang akan diselundupkan berhasil digagalkan Sat Polair Polres Karimun, selain mengamankan rokok illegal itu, 2 pelaku juga diamankan berikut satu unit Speed Boat jenis pancung tanpa nama turut diamankan.

    Informasi yang dihimpun POSMETRO penangkapan terjadi pada Kamis (03/9) sekira pukul 00.45 Wib dinihari. Penangkapan dilakukan di sekitar peraian Pulau Perasi, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun.

    “Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) unit Pancung warna Pernis Kayu Bermesin tempel merk Yamaha 40 PK yang kita duga melakukan Tindak Pidana Penyeludupan, saat itu dilakukan pemeriksaan dan didapati enam dus besar yang setelah dibuka merukana rokok Merk H-MILD tanpa dokumen yang sah, dari keterangan rokok tersebut akan dibawa ke Sungai Guntung, Kabupaten Inhil, Propinsi Riau,”

    ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan SIK melalui Kasat Polair Polres Karimun, Iptu Binsar Samosir.
    Disebutkan Binsar penangkapan dilakukan di posisi kordinat 103°37.611’E 0°32.152’N, disekitar perairan Pulau Perasi. Dalam penangkapan selain menemukan rokok sebanyak 6 dus yang setelah di hitung berjumlah sekitar 4.800 bungkus atau berkisar 76.800 batang dengan asumsi 16 batang perbungkusnya. Polisi juga mengamnakan dua orang tersangka yakni Jali (29) yang merupakan Nakhoda, kemudian Iskandar (29) yang merupakan ABK kapal.

    “Kedua pelaku merupakan warga Batam, dan saat ini sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut berikut barang bukti dan sarana pengankut,” tegas Binsar.

    Binsar menjelaskan, keberhasilan penggagalan penyelundupan rokok ini dilakukan saat KP-XXXI-30-2001 unit Patroli Sat Polairud Polres Karimun melaksanakan Tugas patroli di perairan Kabupaten Karimun. Saat itu petugas patroli mencurigai adanya 1 (satu) unit Speed Boat Pancung warna Pernis Kayu Bermesin Tempel Merk Yamaha 40 PK sedang melintas di perairan Durai. Saat itu petugas pun memberhentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan muatan.

    “Saat itulah diketahui bermuatan Rokok Merk H-Mild sebanyak 6 ( enam ) Dus dan tidak dapat menunjukkan Dokumen kapal dan dokumen muatan. Dari keterangan sementara kapal tersebut berlayar dari bibir Pantai Tanjung Bundap, Kota Batam akan menuju Sungai Guntung Kabupaten Indragiri Hilir.

    Saat ini Speed Boat Pancung tersebut di Ad-Hack ditarik ke Pos Polairud Kolong Polres Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.(ria)