Beberapa Pandangan dari Fraksi PDI-Perjuangan

    spot_img

    Baca juga

    Anak Disetubuhi Pacar, Ayah Kandung Malah Ikut-ikutan

    BATAM, POSMETRO: Seorang lelaki paruh baya di Kecamatan Bengkong,...

    MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Digelar 21 hingga 26 April 2024

    NATUNA, POSMETRO.CO : Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XI Tingkat...

    Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024  

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia,...

    Armada Rusak, Lalat dan Belatung “Serang” Rumah Warga di Sagulung 

    BATAM, POSMETRO.CO : Hampir sebulan sampah di Perumahan Citra...

    Susu Pertumbuhan vs Susu UHT: Mana yang Lebih Baik untuk Tumbuh Kembang Anak

    Jakarta, POSMETRO: Saat anak mulai memasuki masa MPASI, orang...
    spot_img

    Share

    Pimpinan rapat paripurna di DPRD. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Menindaklanjuti penjelasaan Wali Kota Batam HM Rudi terkait dengan Ranperda perubahan APBD Kota Batam beserta nota keuangan perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020. Ada beberapa catatan yang disampaikan fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dalam rapat paripurna dengan pandangan umum Fraksi Atas Raperda Perubahan APBD beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2020, Kamis (27/8) di ruang utama DPRD Kota Batam.

    Dalam kesempatan tersebut anghota fraksi PDI-P, T Erikson Pasaribu menyampaikan sejumlah poin yang harus dijawab Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Meskipun, konsen perubahan APBD 2020 ini diarahkan bagaimana Pemerintah Daerah fokus dalam penanganan Covid-19.

    “Kita tahu pemerintah juga fokus dalam penangganan Covid-19. Tapi ada beberapa hal juga harus dijawab pemerintah. Karena DPRD sendiri sebagai fungsi pengawas,” katanya.

    Ia mengatakan, fraksi menyoroti terkait dengan kebijakan belanja pada APBD Perubahan Kota Batam Tahun Anggaran 2020. Di mana penggunaan anggaran belanja diprioritaskan untuk penanganan pandemi Covid-19 sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, serta penyediaan Anggaran Belanja untuk penanganan kesehatan. Namun, selama ini Pemko Batam tidak pernah terbuka dalam hal pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Batam.

    “Sehingga kami mempertanyakan berapa anggaran yang dialokasikan untuk penanganan kesehatan dan tersebar di mana saja?,” Tegas Erikson.

    Kemudian mengenai program kesehatan apa saja yang dilakukan dalam penanganan pandemi Covid – 19 di Kota Batam. Pemerintah Daerah khususnya Walikota harus dapat menjelaskan secara terbuka kepada DPRD Kota Batam.

    Selain itu terkait dengan transparansi anggaran penanganan dampak ekonomi dan optimalisasi pelaksanaan penyediaan jaring pengaman sosial atas pandemi Covid-19 di Batam. Sejauh ini Pemko Batam tidak berkonsultasi kepada DPRD Kota Batam dalam hal penanganan dan pencegahan COVID-19.

    “Padahal kita (DPRD) adalah mitra pemerintah dalam hal mengawasi. Apakah, anggaran yang diajukan oleh pemerintah terhadap masyarakat yang berdampak Covid tepat sasaran atau tidak,” beber Erikson.

    Di sisi lain Fraksi PDI-P juga menyoroti pokok pikiran DPRD yang dihilangkan didalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020. Pihaknya setuju bahwa pokok pikiran mengenai infrastruktur, dan pembangunan infrastruktur dialihkan untuk penanganan Covid 19. Namun yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan dan peningkatan ekonomi seharusnya tetap dipertahankan.

    Fraksinya juga menyoroti tentang Pendapatan Asli Daerah yang semula sebesar Rp1.499.536.772.588,46 berubah menjadi Rp1.030.466.996.128,27 atau turun 31,28 persen. Sehingga, pihaknya mempertanyakan bagaimana upaya Pemerintah untuk memperkecil dampak Covid-19 ini.

    “Karena kalau penanganan Covid tidak maksimal akan berpengaruh pada penurunan yang lebih jauh terhadap besaran PAD,” pesan Erikson.

    Bukan itu saja Fraksi PDI-P juga menanggapi meningkatnya Belanja Tidak Terduga yang semula sebesar Rp15.000.000.000, berubah menjadi Rp 69.529.284.412,40 atau naik sebesar 94,55 persen. Jumlah kenaikan ini sangat fantastis mengingat amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease di Lingkungan Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah bertanggung jawab secara fisik atas penggunaan anggaran belanja tidak terduga.

    “Kami ingin menanyakan untuk apa saja dan dialokasikan kemana saja kenaikan anggaran yang sangat fantastis ini,” tegasnya.

    Fraksi ini juga meminta pembahasa realokasi anggaran dan recofushing APBD Perubahan Tahun anggaran 2020 oleh Pemko Batam harus melibatkan DPRD Kota Batam. Karena pihaknya menilai Pemko Batam dalam pemaparannya tidak transparan dan terkesan tersembunyi.

    “Kami berharap pandangan kami bisa bermanfaat untuk menjadi masukan dalam pengelolaan APBD Perubahan tahun ini,” pungkasnya.(hbb)