Bapemperda DPRD Batam Minta Perpanjangan Waktu 30 Hari

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Sekretaris Bapemperda DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan saat menyampaikan laporan hasil harmonisasi/pengkajian atas Ranperda RTRW Kota Batam, baru-baru ini. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam meminta penambahan atau perpanjangan masa kerja harmonisasi/ pengkajian atas Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam tahun 2020-2040 selama 30 hari.

    “Ini terkait dengan berbagai permasalahan dan isu strategis yang masih harus dibahas dan dikaji lebih lanjut. Sehingga perlu penambahan waktu selama 30 hari,” pinta Sekretaris Bapemperda DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan saat menyampaikan laporan hasil harmonisasi/pengkajian atas Ranperda RTRW Kota Batam, baru-baru ini.

    Ia mengatakan, kebijakan penataan tata ruang sudah diatur melalui Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Kota Batam sebagai daerah yang didesain dan ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai kawasan strategis nasional.

    Dan pusat pertumbuhan ekonomi, tentunya sangat membutuhkan adanya iklim investasi yang baik dan kondusif. Maka dari itu, Perda RTRW akan menjadi pendoman dalam pelaksanaan selurug proses perizinan ivestasi dan proses pembangunan di Kota Batam.

    “Untuk itu, keberadaan Perda ini sangat strategis dan dinantikan seluruh stakeholders di Batam,” ungkap Safari.

    Dari laporan Bapemperda pada rapat paripurna pada akhir Juni lalu, bahwa Ranperda RTRW Kota Batam masih dalam proses pembahasan melalui mekanisme harmonisasi dan pengkajian. Dan terdapat sejumlah permasalahan dan isu strategis, yang perli segeta dicari solusinya.

    “Atas kondisi ini kami (Bapemperda) telah melakukan pertemuan dan melakukan pembahasan dengan berbagai pihak terkait,” jelas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

    Dari pertemuan tersebut ada sejumlah alternatif solusi yang ditawarkan. Seperti permasalahan perkampungan tua. Sebagaimana telah dilaporkan Bapemperda di kampung tua terdapat adanya 17 titik kampung tua yang berada pada HPL BP Batam, dengan luas 115, 26 hektar.

    Kemudian, tujuh kampung tua yang sebagian lokasinya berada di kawasan hutan lindung, seluas 29,31 hektar. Dan terdapat 170 PL yang telah diterbitkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam di atas lokasi kampung tua dengan luas 360,19 hektar, yang di dalam PL tersebut ada diperuntukan sebagai kawasan industri, jasa dan pariwisata.

    “Kita minta BP Batam untuk sekiranya segera menetapkan kebijakan atau keputusan secara tertulis atas permasalahan kampung tua yang dimaksud. Sehingga bisa menjadi pedoman bagi Bapemperda dalam proses pembahasan dan penetapan Ranperda RTRW nantinya,” harap dia.

    Sambungnya, DPRD Kota Batam telah melayangkan surat kepada Kepala BP Batam HM Rudi, di tanggal 18 Agustus lalu, perihal kebijakan penyelesaian permasalahan kampung tua Batam. Keputusan penting lainnya bahwa ditahun ini, badannya menargetkan ada empat titik kampung tua yang akan diselesaikan hingga penyerahan sertifikat. Bahkan, diputuskan ditambah enam titik kampung tua yang akan diselesaikan

    “Tahun ini rencananya beberapa titik kampung tua yang akan diselesaikan dan disertifikat. Dan selebihnya akan diselesaikan tahun 2021. Kalau ada target yang jelas dan terukur akan memudahkan kami menerapkan Raperda RTRW,” urainya.

    Hal lain yang dibahas pihaknya masih terdapat permasalahan lain yang lain terus dibahas dan dicari solusi. Di antaranya permasalahan kawasan bandara, reklamasi dan RAW jalan/buffer zone.

    Kemudian agar proses pembahasan Raperda RTRW ini terus mengalami progres positif. Bapemperda sendiri, tutur Safari secara intensif juga melakukan pembahasan materi dan substansi pasal demi pasal di luar permasalahan di atas.

    “Ranperda RTRW ini sangat dinantikan oleh berbagai pihak, terutama pemerintah pusat, investor, dan juga stakeholder lainnya,” paparnya.

    Bapemperda berkomitmen proses pembahasan akan terus dilakukan dengan intensif dan diharapkan pada September mendatang, Raperda RTRW ini sudah dapat disahkan.

    “Kami menargetkan September, Raperda RTRW ini bisa disahkan. Untuk itu, kami berharap pihak lainnya dapat bekerjasama, agar Raperda ini dapat diselesaikan sesuai target,” ucapnya.

    Perpanjangan waktu harmonisasi/ pengkajian Raperda RTRW 2020-2024
    selama 30 hari disetujui dan disepakati oleh anggota DPRD Kota Batam. Karena, dinilai sangat penting dalam pembangunan Kota Batam.

    “Karena sudah setujui. Pembahasan akan dilanjutkan pada rapat berikutnya,” kata Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin dan dihadiri Wali Kota Batam/Kepala BP Batam, HM Rudi.(hbb)