Perwako Aturan Prokes Bukan untuk Memberatkan Masyarakat

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Forkopimda Kota Batam menggelar rapat terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam menggelar rapat terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kamis (27/8) di lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Batamcentre.

    “Tadi teman-teman Forkopimda memberikan masukan yang nantinya dibahas lebih lanjut. Agar Perwako ini jadi produk hukum yang mempertimbangkan semua aspek,” ujar Wakil Wali Kota Batam H Amsakar Achmad.

    Lebih lanjut, adanya Perwako tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat Batam. Namun, bertujuan menjaga masyarakat agar terhindar dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dan memutuskan mata rantai penularan.

    “Tujuannya bukan untuk menghukum, tapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Batam. Dengan semua makin sadar dan patuh, maka akan lebih mudah kita menangani Covid-19 ini,” ujarnya.

    Dalam rapat tersebut, pimpinan daerah menyampaikan masukan terkait sanksi dan sebagainya. Dalam Perwako itu nantinya ada beberapa sanksi mulai dari teguran, denda, hingga kerja sosial selama 120 menit. Namun, sanksi ini belum disahkan karena harus ditandatangani Wali Kota Batam.

    “Tadi sudah kita bahas, kita sedang bentuk tim khusus untuk memformulasikan ini,” ucap Amsakar.

    Ia meminta agar masyarakat Batam terus mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, rutin mencuci tangan. Ia mengaku, sejauh ini kesadaran masyarakat Batam menerapkan protokol kesehatan mulai kendor.

    “Kita risau juga, bahkan ada beberapa kejadian masyarakat mengambil paksa jenazah pasien Covid-19,” beber mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam itu.

    Sementara itu, Ketua DPRD Batam, Nuryanto mendukung adanya Perwako tersebut. Menurut dia, aturan ini menjadi landasan petugas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Batam.

    “Ini sudah pas. DPRD sepakat dan sejak awal kami mendorong ini, tinggal bagaimana mencermati penanganan dan pelaksanaannya di lapangan nanti,” pungkasnya.(hbb)