Kasus Jemput Paksa Jenazah Covid-19 Warga Bengkong, 1 Orang jadi Tersangka

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...

    AKP Siwanto Eka Putra: Dari Rumah Tahfidz Ini akan Lahir Calon Imam Imam Besar

    BATAM, POSMETRO: Wujud mengabdikan diri kepada masyarakat, AKP Siwanto...
    spot_img

    Share

    Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur. (Posmetro.co/dok)

    BATAM, POSMETRO.CO: Terkait kasus penjemputan paksa jenazah nomor kasus 415 (R) warga Bengkong, kepolisian menetapkan 1 orang tersangka.

    “Kasus itu (415) sementara ini kita proses. Sudah naik ke penyidikan, sudah ada kemarin kita tentukan sebagai tersangka,” kata AKBP Yos Guntur, Kapolresta Barelang usai menghadir rapat terkait Perwako Batam tentang Penerapan Disiplin dan Penegahan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, di Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Batamcentre, Kamis (27/8).

    Dijelaskan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain. Karena proses hukum tersebut masih berjalan dan harus ditegakkan. Sebagai proses pembelajaran agar masyarakat tidak mengulangi kesalahan yang sama.

    “Mohon ditunggu perkembangannya, karena ini masih berkembang. Proses hukum tetap ditegakkan sebagai proses pembelajaran. Karena hal itu merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Yos.

    Selain kasus penjemputan paksa jenazah pasien nomor 415 Kota Batam. Pihaknya juga akan menangani kasus penjemputan paksa lainnya yakni kasus nomor 433 Kota Batam yang berinisial YHG, seorang laki-laki berusia 49 tahun merupakan warga Tiban. Serta pasien nomor 492 Kota Batam berinisial JZ, seorang laki-laki berusia 63 tahun merupakan warga Kampung Seraya.

    “Semuanya sedang kami proses, tetap berjalan. Jika ada unsur pidana, segera kami tetapkan tersangka,” tegasnya.

    Sebelumnya, Wali Kota Batam, HM Rudi mengatakan, masyarakat harus mendukung langkah pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan Covid-19 ini. Termasuk soal warga yang menjemput paksa jenazah yang dinyatakan positif Covid-19.

    “Kan sudah dijemput orangnya. Saya minta semua turut dan patuhilah aturan yang ada. Karena ini menyangkut penanganan Covid-19. Soal tindakan, saya rasa tim medis sudah berusaha dengan baik,” katanya saat itu.(hbb)