Isdianto: Masyarakat Harus Bijak dan Mengikuti Aturan

    spot_img

    Baca juga

    Pemko Batam Laksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII

    BATAM, POSMETRO.CO : Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih...

    Pemerintah Provinsi Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Natuna yang Ditangkap Malaysia

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menanggapi secara serius...

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...
    spot_img

    Share

    Gubenur Kepulauan Riau, Isdianto. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Melihat beberapa kasus jenazah positif Covid-19 diambil paksa pihak keluarga. Gubenur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia berharap masyarakat harus bijaksana dan harus mengikuti aturan yang ada sesuai protokol kesehatan.

    “Saya harapkan masyarakat harus bijaksana. Dan jika sudah divonis covid, kita harus mengikuti aturan yang ada. Dokter juga kan tidak asal vonis menentukan positif atau negatif hasil tersebut,” tegasnya, Rabu (26/8) di Bengkong, Batam.

    Isdianto meminta masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dan pihak keluarga yang meninggal, sebaiknya menemui dokter yang menangani. Sehingga, bisa memastikan kondisi pasien sebelum meninggal.

    “Masyarakat harusnya, sebelum mengambil (Jenazah), temui dokter yang bertanggungjawab. Tanya apa sudah diswab atau lain. Jadi kita harus bijaksana. Siapa yang tidak sayang keluarga? Semua sayang keluarga. Semua tidak tega dengan keluarga sakit,” ucapnya.

    Sebelumnya, Wali Kota Batam HM Rudi mengatakan masyarakat harus mendukung langkah pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan Covid-19 ini. Termasuk soal warga yang menjemput paksa jenazah yang dianyatakan positif Covid-19.

    “Kan sudah dijemput orangnya. Saya minta semua turut dan patuhilah aturan yang ada. Karena ini menyangkut penanganan Covid-19. Soal tindakan saya rasa tim medis sudah berusaha dengan baik,” ujarnya.

    Rudi menyampaikan penyebaran Covid-19 belum berakhir, masyarakat Kota Batam tidak mengabaikan protokol kesehatan. Mengingat jumlah kasus belum mereda hingga saat ini.

    “Kita meminta warga tidak abai. Kalau pemerintah dan masyarakat sudah menyatu dan semua menerapkan protokol kesehatan, akan lebih mudah menangani Covid-19,” ulasnya.

    Salah satunya pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal, Selasa (18/8) dan dibawa paksa pihak keluarganya dari pihak RS Budi Kemuliaan.

    “Info dari rumah sakit (RSBK) jenazah diambil paksa keluarganya. Hasilnya keluar kemaren positif,” imbuh Kepala Dinas kesehatan (Dinkes) Kota Batam Didi Kusmarjadi.

    Karena ini menyangkut keselamatan semua orang, seharusnya jenazah kasus 415, pria berinisial R (65) ini harus dilakukan pemulasaran secara protokol kesehatan Covid-19. Meskipun, Batam tidak masuk kategori Pembatasan Sosial Bersakla Besar (PSBB), namun hal itu sudah merupakan tindakan pidana.

    Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di pasal 9, ayat pertama setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, lalu kedua setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

    “Karena sudah diambil keluarga, jenazah tidak dilakukan pemulasaran Covid-19 seperti jenazah Covid lainnya,” beber Didi.(hbb)