Bandar dan Agen Siejie Dibekuk Polisi

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    Barang bukti kasus perjudian siejie. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Perjudian di Karimun masih ada di Karimun. Para pelaku menjalankan bisnis haramnya itu dengan cara sembunyi-sembunyi. Kasus perjudian ini pun berhasil diungkap jajaran Tim Bison (Opsnal) Polres Karimun pada Rabu (26/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

    Dua pria diamankan karena diduga menjalankan praktek perjudian jenis Siejie.

    Penangkapan berawal dari Tim Bison (Opsnal) Satuan Reskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar daerah Telaga Tujuh, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kabupaten Karimun, bahwa terdapat ada orang yang berjualan sie jie.

    Selanjutnya Tim Bison (Opsnal) Satuan Reskrim Polres Karimun melaksanakan penyelidikan terkait informasi itu.

    Berdasarkan 2 alat bukti (saksi & Petunjuk), akhirnya pada Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB Tim Bison (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun menangkap 2 pelaku yakni berinisial P dan N.

    “Keduanya diamankan terkait tindak pidana perjudian jenis sie jie,” ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhamad Adenan SIK dalam rilis yang diunggah Humas Polres Karimun, Kamis (27/8).

    Dari penangkapan, pelaku P diduga sebagai bandar, sementara N sebagai agen. Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti 1 buku rekapan berisi angka, uang Rp 300 ribu, 1 pulpen, 1 handphone merek Oppo warna hitam dan 1 handphone Nokia warna hitam.

    “Terungkapnya kasus perjudian ini kami mendapatkan informasi langsung oleh masyarakat, sekarang para pelaku kita amankan di Mapolres Karimun, para pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” terang Adenan.(ria)