Ada Denda Dalam Perwako Pelanggar Protokol Kesehatan

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...

    AKP Siwanto Eka Putra: Dari Rumah Tahfidz Ini akan Lahir Calon Imam Imam Besar

    BATAM, POSMETRO: Wujud mengabdikan diri kepada masyarakat, AKP Siwanto...
    spot_img

    Share

    Rapat penerapan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan yang digelar di Kantor Wali Kota Batam, Batamcentre, Kamis (27/8). (Posmetro.co/ist) 

    BATAM, POSMETRO.CO: Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 terkait tindakan kepada pelanggar protokol kesehatan. Batam bakal siap terapkan Peraturan Walikota (Perwako).

    Rapat yang digelar Kamis (27/8) di Kantor Walikota Batam, Batamcentre, menerima masukan tentang wacana penerapan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.

    Seperti halnya penggunaan masker, penerapan jaga jarak dan lainnya akan diberikan sanksi tegas, jika melakukan pelanggaran.

    Sanksi yang diberikan juga beragam mulai dari peringatan lisan, tulisan, hingga denda. Dalam rapat juga ada masukan sanksi pengganti seperti pemberian sanksi sosial berupa kerja sosial atau gotong royong dan push up dan lainnya.

    “Sanksi tindakan bisa dari lisan maupun tulisan, dan ada denda. Semua masukan dan saran sudah dicatat semua dan akan dituangkan dalam perwako nanti,” beber Wakil Wali Kota Batam, H Amsakar Achmad usai memimpin rapat tersebut.

    Adapun pemberian sanksi berupa denda diusulkan untuk perseorangan dikenakan Rp 250 ribu. Sementara untuk kelompok atau badan usaha mulai dari Rp 500 ribu atau lebih sesuai dengan klasifikasi badan usahanya nanti.

    “Kalau dari aturanya perorangan kena Rp 250 ribu, kaki lima bisa Rp 500 ribu, kafe Rp 750 ribu, begitu juga untuk mal atau hotel Rp 1 juta,” urainya.

    Untuk mengakomodir semua hasil rapat ini, ia sudah meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Jefridin untuk membentuk tim yang terdiri dari Satpol PP, staf ahli bidang hukum, asisten pemerintahan dan kesra, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas hasil rapat hari ini sebagai bentuk penanganan Perwako tersebut.

    “Kalau tidak ada masalah dalam dua hari ini selesai. Setelah itu barulah kita sosialisasikan selama kurang lebih satu minggu ke depan,” terangnya.

    Amsakar menegaskan, untuk pemberlakukan aturan itu setelah habis masa sosialisasi. Untuk itu, bagi masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan yang masih berlaku sampai saat ini.

    “Segera kami jalankan setidaknya satu minggu sesudah sosialisasi aturan ini,” ungkap pria berkaca mata itu.

    Terkait upaya pengambilan jenazah yang terjadi beberapa hari ini, Amsakar mengatakan perihal itu sudah diatur dalam UU nomor 6/2018 tebtang Kekarantinaan Kesehatan dan ada sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring), dan tidak bisa masuk dalam Perwako ini.

    “Ini kan cukup meresahkan juga. Masyarakat harus paham, kalau itu bukanlah tindakan yang bisa dilakukan karena ada aturan hukumnya. Menurut saya harus ada tindakan tegas, agar bisa ada efek jera. Ini penting, kalau tidak kasus akan terus berulang,” tegas Amsakar.

    Di lokasi yang sama, Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur mengatakan kejadian pengambilan paksa menjadi perhatian semua pihak. Sehingga proses hukum tetap ditegakkan sebagai proses pembelajaran agar masyarakat tidak mengulang perbuatan yang sama.

    “Karena hal itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ucap Yos.(hbb)