15 Orang yang Bawa Paksa Jenazah Covid-19 Dievakuasi ke RSKI Covid-19 Galang

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi. (Posmetro.co/dok)

    BATAM, POSMETRO.CO: Terkait pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal, Selasa (18/8) dan dibawa paksa pihak keluarganya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi sangat menyayangkan kejadian tersebut.

    Ia mengaku mendapat informasi tersebut dari pihak RS Budi Kemuliaan, di mana yang bersangkutan telah dirawat.

    “Info dari rumah sakit (RSBK) jenazah diambil paksa keluarganya. Hasilnya keluar kemarin positif,” kata Didi, Kamis (20/8).

    Karena ini menyangkut keselamatan semua orang, seharusnya jenazah kasus 415, pria berinisial R (65) ini harus dilakukan pemulasaran secara protokol Covid-19. Meskipun, Batam tidak masuk kategori Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun hal itu sudah merupakan tindakan pidana.

    Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 9, ayat pertama berbunyi setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, lalu kedua setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

    “Karena sudah diambil keluarga, jenazah tidak dilakukan pemulasaran Covid-19 seperti jenazah Covid lainnya,” beber Didi.

    Sebelumnya kata Didi, pihak kelurahan dan perangkat RT/RW telah memperingati pihak keluarga dan masyarakat. Namun tidak digubris. Karena tindakan tersebut, tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam bergerak langsung membawa 15 orang termasuk keluarga dan masyarakat yang ikut serta ke RSKI Covid-19 Galang.

    “Hari ini langsung gerak cepat. 15 orang dibawa ke RSKI Covid-19 Galang. Termasuk keluarga dan provokator,” pungkasnya.(hbb)