BATAM, POSMETRO.CO: Subdit III Polda Kepri mengamankan 2 pelaku pengedar sabu dan salah satunya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemko Tanjung Pinang. Tersangka PNS yang dimaksud adalah R dan temannya D dan diamankan di lapangan Pamedan, Tanjung Pinang, 14 Agustus 2020.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkapkan, dari tangan R Subdit III Ditresnarkoba mengamankan 47 narkotika jenis ekstasi warna hijau dalam bungkus biru dan 30 ekstasi warna ungu dalam bungkus bening.
“Diamankan di Tanjung Pinang, dan salah satunya PNS,” kata Harry.
Dikatakan Harry, kedua pelaku mengedarkan ekstasi di Tanjung Pinang dan sasarannya masyarakat umum. “Sasarannya umum, siapa saja yang pesan mereka layani,” ujar Harry.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, tersangka R mengaku bahwa ekstasi didapat dari narapidana di Lembaga Pasyarakatan (Lapas).
“Barang bukti didapatkan dari narapidana di Lapas. Asalnya kita temukan dari pengakuan 80 butir tapi karena bubuk jadi 77 butir, ” ungkap Muji kepada wartawan.
Di tempat yang sama tersangka R mengaku sudah bekerja sebagai PNS selama 5 tahun dan membenarkan bahwa ekstasi didapat dari Lapas.
“Saya dapat dari Lapas, dan baru sekali mengedarkan,” singkatnya.
Tidak hanya mengamankan 2 pengedar ekstasi, Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengamankan 5 pengedar ganja yang diamankan di sejumlah tempat di Kota Batam bersama barang bukti 1,4 kilogram ganja kering dari Sumatera yang siap diedarkan.
(abg)