Kasus 3 Mayat yang Diturunkan dari Kapal Cina, Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    Ditkrimum Polda Kepri saat menetapkan 2 tersangka.

    BATAM, POSMETRO.CO: Ditkrimum Polda Kepri menetapkan tersangka dan menahan 2 pelaku tindak pidana perdagangan orang, terkait dengan pemulangan tiga mayat anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia dari kapal Fu Yuan Yu 829 berbendera Cina.

    “Tim mengamankan 2 tersangka, J merupakan direktur PT SMB dan E bekerja sebagai manager HSE di PT itu,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Jumat (14/8).

    Dikatakan Harry, kedua pelaku melakukan perekrut dan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Diduga keduanya melakukan tindak pidana perdagangan orang dan melakukan pelanggaran prosedur kekarantinaan kesehatan yaitu, melakukan penjemputan jenazah tanpa didampingi petugas yang berwenang. Dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan serta menyembunyikan jenazah saat masuk ke Indonesia.

    Pada proses memulangannya, jenazah korban diturunkan dari kapal berbendera asing di OPL, yang kemudian dijemput boat pancung milik warga yang mengantar ke pelabuhan untuk dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulan.

    “Proses pengiriman jenazah ini tidak melalui proses sebagaimana mestinya, yaitu tidak melalui proses protokol kesehatan. Tentunya dengan kejadian ini menjadi sebuah keprihatinan bersama. Di saat ini masih ada warga negara kita yang menjadi ABK melalui perekrutan yang tidak legal, ini tentunya menjadi fokus dari Ditreskrimum Polda Kepri untuk mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan,” ucap Harry.

    Adapun mayat anak buah kapal (ABK) yang diantar adalah merupakan warga Bireun Provinsi Aceh berinisial S dan M, dan seorang dari Donggala, Sulawesi Tengah berinisal D.

    “Pada tanggal 11 Agustus 2020, Tim dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman jenazah Pekerja Migran Indonesia melalui perairan di wilayah Kepri. Dan pada tanggal 12 Agustus 2020 Tim berhasil mengamankan pengelola atau managemen dari PT SMB di salah satu hotel di Kota Batam,” tegasnya.

    Dijelaskan Harry, PT SMB melakukan perekrutan dan pemberangkatan terhadap tiga orang yang diketahui telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Para korban ini diberangkatkan pada Oktober 2019 ke Taiwan melalui Singapura.

    Kemudian pada awal bulan Agustus dari pihak keluarga korban diinformasikan oleh PT SMB bahwa, para pekerja tersebut telah meninggal dunia. Dan pada Senin tanggal 10 Agustus 2020 akan dilakukan penyerahan terhadap tiga jenazah di Pelabuhan Batu Ampar yang diantar oleh spead boat pancung dari kapal ikan asing yang berada di perairan OPL, selanjutnya ketiga jenazah tersebut dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Batam.

    “Modus Operandi dari kejadian ini sama dengan kejadian sebelumnya yaitu PT SMB melakukan perekrutan dan pengiriman terhadap ketiga korban ini, dan menempatkan para pekerja di kapal pencari ikan berbendera Asing,” jelas Harry.

    Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Arie Dharmanto mengatakan, warga yang menjemput dengan perahu pancung tidak tahu mengenai kasus itu.

    Pihak kepolisian tidak menahan warga yang menjemput dengan perahu, demikian pula sopir ambulan yang mengantar ke rumah sakit, tidak masuk dalam persengkokolan jahat, karena berupaya menolong.

    “Mereka juga enggak tahu kalau harus angkut mayat. Kapalnya disewa, tahu-tahunya bawa mayat,” ujar Arie.

    Ditkrimum juga mengamankan barang bukti 1 handphone Samsung milik tersangka, 3 pasport dan buku pelaut (Seaman’s Book) milik para korban/jenazah, uang Rp 38.500.000, dan catatan kronologis kapal yang berisikan kronologis kematian korban.

    “Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo pasal 181 KUHP,” papar Arie.(abg)