Bawaslu Karimun Temukan Banyak Pelanggaran PPDP saat Mencoklit

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Berdasarkan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Jajaran Pengawas tingkat Kecamatan dan Kelurahan/ Desa, hingga hari terakhir pelaksanaan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) pada Pilkada Serentak 2020 oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Bawaslu Kabupaten Karimun masih menemukan berbagai permasalahan.

    Ketua Bawaslu Karimun yang juga sebagai Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat, S.Sos menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung selama masa Coklit yang dilaksanakan mulai dari tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 lalu.

    Dikatakannya, berdasarkan hasil pengawasan tersebut Bawaslu Karimun menemukan berbagai persoalan terkait ketidaksesuaian tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan Coklit yang dilaksanakan oleh PPDP.

    “Adapun temuan tersebut diantaranya terkait penerapan protokol kesehatan, pemilih memenuhi syarat namun tidak dicoklit. Coklit tidak merujuk pada e-KTP dan KK, tidak memenuhi syarat namun dicoklit. Pemilih pemula dan disabilitas yang memenuhi syarat namun tidak dicoklit, termasuk PPDP yang mendelegasikan tugasnya kepada orang lagi,” ujar Nurhidayat.

    Ia mengatakan meskipun masa Coklit sudah berakhir pada 13 Agustus 2020 lalu, namun Bawaslu Karimun tetap mengidentifikasi serta melakukan penelusuran di lapangan terkait adanya kemungkinan masyarakat Kabupaten Karimun yang memenuhi syarat namun belum dilakukan Coklit.

    “Tahapan daftar pemilih masih panjang, jadi kami akan terus memastikan agar KPU Karimun mengakomodir hak pilih masyarakat Karimun dengan memasukkan ke dalam daftar pemilih,” ujar pria kelahiran Desa Jang, Kecamatan Moro ini.

    Nurhidayat juga mengatakan, pihaknya intens melakukan upaya pencegahan sebelumnya dengan mengirimkan surat himbauan sebanyak 9 kali selama masa Coklit berlangsung. Rapat bersama stakeholder mulai dari KPU Karimun, Dukcapil, Kesbangpol hingga Tapem Kabupaten Karimun juga telah digelar untuk membangun koordinasi yang baik terkait pelaksanaan tahapan daftar pemilih.

    “Kami juga mendorong agar Dukcapil segera menuntaskan pengurusan dokumen identitas pemilih pemula, baik yang belum ataupun yang sedang dalam perekaman, karena percuma didaftarkan dalam daftar pemilih tetapi tidak memiliki e-KTP atau Suket dari dukcapil, sehingga yang bersangkutan tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020 nanti,” jelas Nurhidayat.

    Ia juga menjelaskan, Bawaslu Karimun juga mendorong agar KPU Karimun untuk dapat memastikan data Pemilih pada Pilkada 2020 telah sesuai dengan prinsip akurat, mutakhir, komprehensif dan transparan.

    Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karimun, Tiuridah Silitonga, S.T., M.M mengatakan, pihaknya telah melayangkan 44 surat rekomendasi saran perbaikan baik yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Karimun maupun Panwaslu Kecamatan.

    Tiuridah menyampaikan saran perbaikan tersebut meliputi kewajiban menerapkan protokol kesehatan hingga rekomendasi Pencoklitan ulang oleh jajaran KPU Karimun seperti yang terjadi di 3 (tiga) TPS di Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral.

    “Kami minta melakukan pencoklitan ulang dari awal karena kesalahannya fatal. Saya menyayangkan hal ini terjadi dan saya berharap kedepan KPU lebih maksimal dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada serentak 2020” ungkap Tiuridah.

    Apa yang disampaikan Tiuridah Silitonga dirasa sangat wajar mengingat tahapan daftar pemilih ini merupakan mahkota Pilkada, tahapan yang paling krusial dari semua tahapan mengingat pengaruhnya terhadap tahapan lainnya seperti logistik dan pungut hitung sangat besar sekali.

    “Jangan sampai kelalaian jajaran penyelenggara sampai menyebabkan hilangnya hak pilih seseorang, dan jika ini terjadi maka bisa dikenakan sanksi pidana,” tambahnya.

    Selanjutnya ditanya terkait rencana strategis ke depan untuk menghasilkan pengawasan yang lebih maksimal, Mohammad Fadli, S.H selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi serta Data Informasi Bawaslu Karimun menyampaikan pihaknya akan terus mengevaluasi kinerja jajarannya mulai dari Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan/Desa.

    “Kami akan terus melakukan upaya peningkatan kapasitas
    jajaran pengawas kami dibawah guna memastikan tugas yang mereka laksanakan dapat berjalan dengan maksimal,” terangnya.

    Bawaslu Karimun juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Karimun yang belum dilakukan Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) agar segera melaporkan kepada jajaran pengawas terdekat atau dapat langsung menghubungi Bawaslu Kabupaten Karimun melalui nomor 0777-362-1990.(ria)