15 Kilogram Sabu dimusnahkan

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    BNNP Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 15.115,94 kilogram. (Posmetro.co/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 15.115,94 kilogram.

    Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil dari 2 tangkapan dengan jumlah 5 orang tersangka.

    “Kita mengamankan 5 tersangka peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 15.115,94 gram,” terang Richard.

    Dijelaskannya, penangkapan kasus pertama berawal pada hari Senin (29/6) sekira pukul 17.00 WIB, Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar hotel di Batam akan terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis Sabu. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Hotel.

    Setelah sampai di Hotel, sekira pukul 19.00 WIB di depan lift hotel petugas BNNP Kepri melihat ciri-ciri orang yang dimaksud oleh sumber informasi dan langsung mengamankan 1 orang pria yang berinisial B (41) warga Bengkong yang berprofesi sebagai pekerja bengkel las teralis.

    Usai mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan badan di temukan kunci kamar hotel yang di pegang oleh tersangka, kemudian petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersebut namun tidak menemukan barang bukti.

    Selanjutnya petugas mencari teman tersangka di kamar lain yang tidak jauh dari kamar tersangka B, pada saat mengecek kamar hotel petugas menemukan seorang pria yang berinisial A (24) WNI beralamat di Kecamatan Sekupang yang berprofesi sebagai office boy di salah satu family massage didapati barang bukti 1 buah tas plastik warna biru yang berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5.168 kilo gram yang disimpan oleh tersangka A (24) WNI dibawah meja televisi.

    Usai melakukan penangkapan, Petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapati hasil pemeriksaan urine dari tersangka A (24) negatif dan tersangka B (41 Thn) WNI positif Methamphetamine.

    “Dari barang bukti 5.168 kilo gram Sabu dilakukan pemusnahan sebanyak 4.997,28 kilo gram dan sebanyak 170,72 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” terang Richard.

    Masih kata Richard, untuk pemusnahan barang bukti ke 2 merupakan hasil penangkapan yang terjadi pada Rabu (29/7). Pada saat itu Petugas BNN Provinsi Kepuauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Taman Yasmin Kebun Nomor 67 akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu dan diduga Sabu tersebut berasal dari Malaysia.

    Selanjutnya sekira pukul 10.30 wib petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Taman Yasmin Kebun. Setelah sampai di Taman Yasmin Kebun, sekira pukul 11.00 WIB petugas BNNP Kepri melakukan pemeriksaan di sebuah rumah no. 67 dan mendapati ada 1 orang pria bernama M (29) didalam rumah tersebut.

    “Tim melakukan penggeledahan dan menemukan 8 bungkus diduga Narkotika jenis Sabu didalam sebuah tas berwarna merah dan 2 bungkus Narkotika jenis sabu yang di sembunyikan di dalam kaos berwarna hitam yang terletak di atas kasur seberat bruto 10.462 kilogram.

    Berdasarkan keterangan dari saudara M, 2 bungkus jenis Sabu akan di antarkan kepada seseorang yang bernama T (35) yang sudah menunggu di seputaran daerah tersebut.

    “Tim melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap saudara T (35 ) di dalam sebuah mobil Avanza di pinggir jalan di seberang SMA Negeri 3 Kota Batam,” ungkapnya.

    Dari hasil test urine terhadap kedua tersangka dan didapatkan hasil dari saudara M negatif dan T (35) positif Methamphetamine dan amfetamin.

    Saat dalam proses penangkapan, pada pukul 14.30 WIB M mendapat telepon dari Aceh untuk mengantar 1 kilo Sabu kepada Y (30)

    “Menurut keterangan saudara M, diketahui bahwa sabu tersebut adalah milik A (DPO) yang berada di Malaysia. Besaran upah yang dijanjikan untuk ke 3 M, T dan Y masing-masing mendapat 5 juta rupiah perkilogram,” ujar Richard.

    “Masing-masing tersangka berperan sebagai kurir. Terkait pendistribusian dan tujuan barang masing-masing tersangka menunggu intruksi lebih lanjut dari A,” jelasnya.

    Dari barang bukti Narkotika Sabu yang disita dari tersangka, dilakukan pemusnahan sebanyak 10.118,66 kilo gram dan sebanyak 343,34 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

    Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(abg)