Biaya Pemasangan Ulang Bebani Masyarakat, DPRD Minta PLN Tinjau SK Gubernur

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Kantor PLN Batam. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Anggota DPRD Kota Batam, Mulia Rindo Purba mengaku, dirinya banyak mendapat keluhan dari masyarakat terutama warga yang memiliki usaha di rumah dan toko (Ruko) terkait beratnya membayar listrik di masa pandemi Covid-19.

    “Banyak yang mengeluh kepada saya, beratnya tagihan listrik yang mahal, bahkan ada sebuah Ruko yang harus bayar sampai 5 juta (Rupiah) lebih, itukan sangat memberatkan bagi dunia usaha menengah di tengah pandemi Covid-19,” kata Rindo.

    Rindo juga mengatakan, kebijakan PLN yang tertuang dalam SK Gubernur terkait pemasangan ulang dengan mendaftar baru, bagi pelanggan yang dicabut meteran listrik karena tidak bisa membayar dengan waktu ditentukan.

    “Seharusnya cukup melunasi dan bayar denda. Karena jika harus mendaftar lagi dengan biaya pemasangan baru tentunya sangat membebani masyarakat,” ujar wakil rakyat asal Partai Gerindra ini.

    Untuk itu, Rindo meminta kepada PLN Batam untuk merevisi kebijakan aturan yang sudah di-SK-kan Gubernur tersebut sebagai bentuk PLN bagian dari pelayanan yang berpihak kepada masyarakat.

    “Di tengah situasi seperti ini seharusnya PLN bisa bijak. Untuk itu saya meminta PLN untuk meninjau ulang dan merubah SK Gubernur. Karena PLN yang mengusulkan, PLN juga yang harus mengusulkan untuk ditinjau ulang,” sambung Rindo.

    Masih kata Rindo, Dengan PLN mengubah kebijakan aturan pemasangan yang berpihak kepada masyarakat, sama dengan PLN mendukung pemerintah dalam memulihkan ekonomi masyarakat.

    “Sudah seharusnya PLN turut berperan dalam memulihkan ekonomi masyarakat di tengah situasi seperti ini,” harapnya.(abg)