Aziz Martindas Luruskan Pernyataan Tenaga Ahli Bupati Lingga Soal Izin Tak Lazim Perkebunan Sawit PT CSA

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Wakil Ketua I DPRD Lingga Aziz Martindas. (Posmetro.co/dok)

    LINGGA, POSMETRO.CO: Kisruh soal perizinan sawit di Kabupaten Lingga oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri kembali memanas.

    Adanya pernyataan Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Investasi dan Promosi Daerah, Ady Indra Pawennari di media, soal perizinan perusahaan perkebunan sawit PT CSA (Citra Sugi Aditya) ada distorsi (memutar balik fakta) dan tidak jujur lagi menyesatkan dan perlu diluruskan. Apalagi, dalam pernyataannya itu juga dibumbui dengan cacat hukum.

    “Ini perlu diluruskan, karena ada distorsi dalam pernyataan Tenaga Ahli Bupati Lingga Ady Pawennari itu. Kalau tidak, akan menyesatkan masyarakat dan merugikan bagi iklim investasi Kabupaten Lingga,” ungkap Wakil Ketua I DPRD Lingga Aziz Martindas, Sabtu (8/8).

    Sebagai wakil rakyat, kata Aziz Martindas, dirinya telah melakukan pengecekan dengan seksama semua prosedur perizinan yang dimiliki oleh PT CSA tersebut. Termasuk, melakukan cross check ke Pemerintah Provinsi Kepri, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri.

    Bahkan, Kepala DPMPTSP Provinsi Kepri, Syamsuardi melalui Kabid Perizinan PTSP Kepri, Joni Hendra Putra telah menegaskan, bahwa izin lingkungan perkebunan kelapa sawit PT CSA sudah melalui prosedur resmi.

    Bahkan, sudah ada sosialisasi kepada masyarakat dan stake holder di Kabupaten Lingga terkait penyusunan AMDAL dan dibuktikan dengan daftar hadir serta pernyataan dukungan masyarakat dan perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas).

    Sementara itu, di media, Ady menyatakan, bahwa penerbitan izin lingkungan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit serta pelabuhan seluas 13.561,55 Ha atas nama PT CSA di wilayah Kabupaten Lingga oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau tak lazim dan cacat hukum.

    Pasalnya, jauh sebelum izin lingkungan perkebunan kelapa sawit diterbitkan oleh DPMPTSP Kepri pada tanggal 6 Mei 2019, PT. CSA telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit seluas 10.759 Ha berdasarkan Keputusan Bupati Lingga Nomor : 160/ KPTS/ IV/ 2010 tanggal 26 April 2010.

    “Ini ada yang tak lazim. PT. CSA ini sudah mengantongi IUP sejak zaman Pak Daria sebagai Bupati Lingga. Tapi, kok baru sekarang mengurus izin lingkungan? Nah, dari fakta ini kita bisa menyimpulkan, bahwa ada sesuatu yang tak beres,” demikian pernyataan Ady.

    Jadi, sambung Aziz Martindas, dulu saat PT. CSA mengurus Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit seluas 10.759 Ha berdasarkan Keputusan Bupati Lingga Nomor: 160/ KPTS/ IV/ 2010 tanggal 26 April 2010 itu, memang ketentuannya tidak mengharuskan terlebih dahulu mengantongi hasil AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

    Bahkan, tegas Wakil Ketua DPRD Lingga itu, saat itu PT. CSA juga sudah mengantongi surat dukungan dari DPRD Lingga. Nomor : 170/TU-SETWAN/069, Tanggal 28 Maret 2007, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Lingga, Alias Wello.

    Dari sebanyak 21 langkah rangkaian proses perizinan yang telah dilakukan oleh manajemen PT. CSA hingga hari ini, semuanya itu bermula dari Izin Prinsip Nomor: 522.1/EKON/024, tanggal 27 Januari 2005, Bupati Lingga. Dan, surat dukungan dari DPRD Lingga. Nomor : 170/TU-SETWAN/069, tanggal 28 Maret 2007.

    “Jadi, saya heran apa motivasi Ady menyampaikan distorsi informasi kepada masyarakat itu. Karena saat ini, perekonomian masyarakat Lingga sudah sangat berat dan membutuhkan masuknya investasi. Ini saat ada perusahaan yang seluruh perizinannya lengkap kok masih diserang terus, ada apa Ady ini?” papar Aziz Martindas.

    Apalagi, masih kata Aziz Martindas, sejumlah tokoh masyarakat Lingga juga sudah melakukan studi banding ke kebun sawit milik PT Surya Dumai di Kampar Provinsi Riau, Januari 2019 lalu.

    “Dari sana, mereka melihat langsung ternyata pengelolaan perkebunan sawit itu tidak negatif seperti yang beredar di media. Dan mereka pun berharap kegiaan perekebunan PT CSA di Lingga segera dimulai, sehingga bisa menjadi sumber baru pemasukan ekonomi mereka,” tutup Aziz Martindas.(mrs)