Rudi Minta Tempat Usaha Perhatikan Protokol Kesehatan

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Wali Kota Batam, HM Rudi. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Wali Kota Batam, HM Rudi meminta pelaku usaha khususnya tempat makan mematuhi protokol kesehatan di antaranya pengunjung menggunakan masker dan atur jarak.

    “Tadi saya sarapan di salah satu tempat makan di Batamcenter. Saya perhatikan tak ada lagi yang jaga jarak kursi sudah dekat-dekat seperti tidak ada apa-apa,” kata Rudi, Jumat (7/8).

    Rudi kembali mengingatkan bahwa pentingnya protokol kesehatan untuk mencengah penyebaran Covid-19. Karena saat ini belum hilang di Batam, masih terjadi penambahan kasus positif Covid-19. Begitu juga dengan vaksin yang sampai hari ini juga belum ada.

    “Masyarakat diimbau untuk waspada dan proteksi diri masing-masing untuk kebaikan bersama. Karena saat ini Covid ini belum hilang, jangan sampai ada klaster-klaster baru,” imbuh Rudi.

    Rudi mengatakan akan membahas aturan dan sanksi untuk masyarakat yang tidak mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19, sesuai dengan instruksi presiden Joko Widodo.

    “Nanti saya akan coba surati DPRD agar bisa dikeluarkan Perwako terkait pelanggar protokol kesehatan ini,” ucap Kepala BP Batam itu.

    Pemko Batam bakal mencoba menindaklanjuti inpres ini bersama Muspida nantinya. Menurutnya, untuk mengeluarkan peraturan daerah (Perda) itu membutuhkan waktu dan pembahasan yang tidak sebentar. Untuk itu ia mencoba mengeluarkan kebijakan melalui Perwako dalam waktu dekat ini.

    “Karena sekarang Muspida ini banyak yang bergeser, saya tunggu yang baru lah. Setelah itu baru akan kami rapatkan, kira-kira langkah apa yang akan diambil menindaklanjuti inpres ini” jelasnya.

    Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi menambahkan ada kecendrungan masyarakat melepas penggunaan masker yang terjadi belakangan ini. Padahal jumlah kasus masih terus bertambah, dan kondisi belum kembali normal dari Covid-19.

    “Harusnya tetap dipakai. Karena pandemi masih berlangsung. Banyak orang terlihat sehat padahal di tubuhnya ada virus,” tambahnya.

    Didi menyebutkan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, memang belum ada sanksi yang dikeluarkan. Sebab Pemko Batam lebih memilih langkah sosialisasi dan langkah prefentif untuk mengedukasi masyarakat terkait penggunaan masker ini. Selain itu, tim kesehatan juga mengingatkan penggunaan masker dan memberikan bantuan masker kepada masyarakat.

    “Tujuannya agar digunakan, terutama berada di luar rumah. Inpresnya sudah ada. Kalau tak pakai masker ada sanksi. Namun kebijakan ini menjadi hak dari pimpinan. Jika memang dibutuhkan ada peraturan yang mengatur nanti pimpinan yang akan mengeluarkan,” ulasnya.(hbb)