Jadi Tersangka Kasus ‘Makan Minum’, Sekwan DPRD Kota Batam Ditahan

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    AL, Sekwan DPRD Kota Batam mengenakan baju tahanan kejaksaan. (Posmetro.co/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam berinisial AL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan, minuman dan konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam, Kamis (6/8).

    “Berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor B 2072/1.10.11sd.3.08/2020 menetapkan atas nama AL,” ujar Dedie Tri Hariyadi, Kepala Kejari Batam, Kamis sore.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Batam juga langsung menahan AL.

    “Atas penetapan tersangka untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti, tim penyidik melakukan penahanan 20 hari ke depan,” jelasnya.

    Dijelaskan Dedie, kasus yang ditangani oleh Kasipidsus ini berawal dari temuan perbuatan melawan hukum tindak korupsi yang diduga dilakukan AL dari tahun 2017 hingga tahun 2019 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.160.602.160.

    Dedie mengatakan, dari hasil keterangn para saksi dan rekanan dalam hal konsumsi, ternyata semuanya fiktif. AL juga menggunakan kekuasaannya sebagai pngelolaan anggaran menggunakan anggaran untuk coffee morning yang pada faktanya tidak pernah dilakukan selama tahun 2017 hingga 2019.

    “Berdasarkan keyakinan, didapati dua alat bukti berupa keterangan saksi antara lain pengelola anggaran dan rekanan diperkuat alat bukti petunjuk, dan keterangan ahli ada kerugian negara,” ungkap Dedie.

    Penetapan tersangka juga dikuatkan dengan bukti petunjuk dan keterangan ahli, dari BPKP Kepri menyatakan benar di situ ada kerugian negara.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait biaya konsumsi. Saat Kejaksaan melakukan proses penyelidikan menemukan belanja konsumsi yang diduga dilakukan tidak sesuai prosedur, dan adanya pemecahan anggaran untuk bisa dijadikan paket penunjukan langsung (PL). Mulai dari anggaran belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam pada tahun 2017, 2018 dan 2019 dengan skema penunjukan langsung.

    “Dari penyelidikan kita tingkatkan penyidikan. Kita dapati perbuatan melawan hukum dan merugikan negara,” kata Deddy.

    Menindaklanjuti proses ke pengadilan, Dedie berjanji akan menuntaskan dalam dua minggu.

    “Perkara ini akan segera kita gulirkan. Secepatnya dua minggu pemberkasan sudah siap,” ucapnya.(abg)