Kasus Covid-19 di Tanjungpinang Tambah 37, Disumbang Klaster Pemprov dan Bhayangkara

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Masyarakat saat antre untuk menjalani test swab di RSUP Tanjungpinang. (Posmetro.co/aiq)

    PINANG, POSMETRO.CO: Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyebutkan, ada penambahan 37 kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang pada Sabtu (1/8).

    Sebagaimana hasil pemeriksaan swab dengan metode PCR yang baru diterima dari BTKL PP Batam, disebutkan Rahma, ini merupakan upaya lanjutan kegiatan tracing kontak erat kasus konfirmasi nomor 33 dan upaya penjaringan kasus baru, melalui pemeriksaan cepat kepada seluruh warga yang berisiko terhadap paparan Covid-19.

    “Berikut ini kami sampaikan informasi dari pasien terkonfirmasi. Terdapat penambahan 2 (dua) kasus konfirmasi, pada klaster Brigjen Katamso nomor 35 atas nama Ny.NL (38 tahun) yang merupakan pegawai di lapangan badminton, Mahakam tempat kasus nomor 31 dan 33 latihan badminton, serta kasus konfirmasi nomor 36, anak RS usia 11 tahun yang merupakan keponakan dari kasus nomor 33 yang tinggal satu rumah,” sebut Rahma dalam pers rilisnya.

    Kasus nomor 37 Tn. EY usia 30 tahun yang merupakan anggota TNI yang sedang bertugas dari Malang ke Tanjungpinang. Skrining rapid test reaktif dan dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR dengan hasil positif Covid-19.

    Kasus konfirmasi nomor 38, Ny. RA usia 32 tahun, guru SD honorer, beralamat di Tanjung Unggattidak ada riwayat bepergian. Namun karena mempunyai keluhan demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak sehinga pasien berobat dan dirawat di RSUD tanjungpinang. Rapid test reaktif, dilanjutkan dengan swab yang hasilnya dinyatakan positif Covid-19 pada pemeriksaan PCR.

    Terdapat penambahan 19 kasus konfirmasi Covid-19 yang merupakan lanjutan dari klaster Bhayangkara di Batam yaitu kasus no.39 (Tn. UP, 25 tahun), kasus nomor 40 (Tn. AY, 36 tahun), kasus no.41 (Tn. AW, 23 tahun), kasus konfirmasi no. 42 (Tn. AA, 37 tahun), kasus konfirmasi nomor 43 (Tn.SS, 38 tahun), kasus konfirmasi nomor 44 (Tn.MC, 40 tahun), kasus konfirmasi nomor 45 (Tn.RR, 33 tahun), kasus konfirmasi nomor 46 (Tn. Jw, 57 tahun), kasus konfirmasi nomor 47 Tn.MA, 28 tahun), kasus konfirmasi nomor 48 (Tn. Ja, 34 tahun), kasus konfirmasi nomor 49 (Tn. MY, 24 tahun), kasus konfirmasi nomor 50 (Nn. NF, 23 tahun), kasus konfirmasi nomor 51 (Tn. LS, 46 tahun), kasus nomor 52 (Tn. RS, 35 tahun), kasus konfirmasi nomor 53 (Ny.MA, 24 tahun), kasus konfirmasi nomor 54 (Tn. RB, 35 tahun), kasus konfirmasi nomor 55 (Tn.Su, 41 tahun), kasus konfirmasi nomor 56 (Tn. GP, 25 tahun), kasus konfirmasi nomor 57 (Tn, So, 43 tahun).

    Adapun kasus konfirmasi Covid-19 klaster Pemerintah Provinsi Kepri berjumlah 12 orang yang merupakan rangkaian dari acara pelantikan yang berlangsung 1 minggu terakhir.

    Urutan nomor kasus konfirmasinya adalah sebagai berikut, nomor 58 (Tn. Sy, 43 tahun, nomor 59 (Tn.HU, 23 tahun), nomor 60 (Ny.RR, 25 tahun), nomor 61 (Tn. DP, 27 tahun), nomor 62 (Ny. WH, 39 tahun), nomor 63 (Tn.HA, 49 tahun), nomor 64 (Tn.AA, 40 tahun), nomor 65 (Tn.BH, 54 tahun), nomor 66 (Ny. FA, 36 tahun), nomor 67 (Tn.SM, 65 tahun), nomor 68 (Tn.As, 32 tahun) dan nomor 69 (Tn. Is, 59 tahun).

    Kasus konfirmasi Covid-19 nomor 70 adalah seorang perempuan Ny.Mu, usia 57 tahun, seorang ibu rumah tangga. Pada pertengahan bulan Juli 2020 ini sempat dirawat di RSAL untuk melakukan transfusi darah yang sering dilakukannya.

    Namun pada tanggal 24 Juli 2020 pasien ini pingsan dan sesak nafas, dilakukan rapid tes reaktif dan dilanjutkan dengan pemeriksaan swab
    hidung tenggorokan hasil PCR positif pada tanggal 1 Agustus 2020. Pasien beralamat di Jalan Pramuka kelurahan Tanjung Ayun Sakti.

    Kasus konfirmasi Covid-19 nomor 71 adalah seorang laki-laki usia 19 tahun, Tn.BS, yang tinggal di Jalan Pramuka yang bekerja di yayasan, yang pada minggu kedua bulan Juli melakukan perjalanan untuk keperluan tugas ke Pekanbaru selama tiga (3) hari. Pasien mengikuti skrining rapid test pada tanggal 26 Juli 2020 dengan hasil reaktif.

    Keesokan harinya dilakukan swab dua hari berturut-turut, dan hasil PCR dinyatakan positif pada hari ini tanggal 1 Agustus 2020.

    Dinas Kesehatan Pengandalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang bersama-sama Tim Gerak Cepat Covid-19, Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, dan seluruh stakeholder terkait telah melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat secara massif, dan terkoordinir berdasarkan kaidah-kaidah penanggulangan wabah yang telah di tetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

    Dalam hal ini pengendalian Covid-19 telah dilaksanakan melalui upaya tracing penderita baik itu dari kontak primer maupun kontak sekunder dari terkonfirmasi, yang dilanjutkan dengan swab pada kasus kontak erat dengan kasus-kasus konfirmasi.

    Terakhir, Rahma mengingatkan kepada seluruh masyarakat, dunia usaha, tempat ibadah, pasar, swalayan, perkantoran dan seluruh tempat-tempat yang membuat adanya penumpukan massa agar senantiasa melaksanakan upaya-upaya pencegahan penularan Covid-19, melalui selalu memakai masker bila keluar rumah, menjaga jarak (tidak ada kontak fisik, tidak bersalaman, jarak minimal 1 meter) dan sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun.

    “Masyarakat adalah lini terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita semua. Aamiin yaa Robbal Alamiin,” pungkas Rahma.(aiq)