Istri dan Anak Almarhum Kapolsek Terpapar Covid-19

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Wali Kota Batam, HM Rudi. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Dari enam kasus yang terkonfirmasi Covid-19, dua di antaranya merupakan stri dan anak kasus nomor 283  (Kapolsek EE) anggota Polri yang meninggal Kamis (30/7) di RS Awal Bros.

    Berikut ini riwayat perjalanan penyakit dari pasien terpapar tersebut yang disampaikan Wali Kota Batam, HM Rudi, melalui rilis, Rabu (29/7).

    Laki-laki (47), swasta yang beralamat di kawasan perumahan Taman Lestari Kibing, Batu Aji merupakan kasus baru Covid-19 nomor 284. Yang bersangkutan pada tanggal 25 Juli datang berobat ke IGD RS Embung Fatimah Batam sesuai rujukan RS Graha Hermine. Dengan keluhan demam sejak sepuluh hari nyang lalu, terutama pada malam hari berkeringat dingin dan menggigil. Ia mengatakan memiliki riwayat penyakit TB Paru dengan telah melaksanakan treatmen pengobatan selama dua tahun yang sudah selesai.

    Kemudian oleh dokter pemeriksa dilakukan pemeriksaan secara intensif berupa pemeriksaan Laboratorium secara lengkap dan RDT yang hasilnya diperoleh Non Reaktif disertai pemeriksaan Rontgen Thorax dengan hasil Pneumonia + Cardiomegali. Lalu untuk yang bersangkutan diharuskan melakukan perawatan di ruang isolasi Tun Sundari.

    Pada, 27 Juli dilakukan pengambilan swab tenggorokan yang hasilnya diterima dan diketahui pada hari ini dengan terkonfirmasi positif. Saat ini ia masih dalam perawatan di ruang isolasi Tun Sundari RSUD Embung Fatimah Batam.

    Kasus 285, IRT perempuan usia 48 tahun. Ia beralamat di kawasan perumahan Pondok Graha, Duriangkang, Sungai Beduk. Yang bersangkutan, 25 Juli memeriksakan dirinya ke Puskesmas Sungai Pancur dengan keluhan sedikit demam dan batuk sejak beberapa hari sebelumnya. Sesuai dengan keluhannya tersebut dokter melakukan pemeriksaan RDT yang hasilnya IgG-IgM Reaktif.

    Selanjutnya diedukasi untuk melaksanakan isolasi mandiri di rumahnya sambil menunggu pemeriksaan swab yang telah dijadwalkan. Kemudian, 27&28 Juli bertempat di RSUD Embung Fatimah Batam kepada yang bersangkutan berturut-turut dilakukan pengambilan swab tenggorokan yang pertama dan kedua.

    Di mana untuk hasil pemeriksaan swab pertama diketahui positiff. Sedangkan hasil pemeriksaan swab tenggorokan yang kedua masih dalam proses pemeriksaan. Ia saat ini telah dievakuasi dan ditempatkan di ruang perawatan isolasi di RSKI Covid-19 Galang.

    Selanjutnya perempuan (60), beralamat sementara di kawasan perumahan Melchem Warna warni Sei Tering Batu Ampar, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar. IRT ini merupakan kasus baru Covid-19 nomor 286 Kota Batam. Yang bersangkutan merupakan warga Kota Medan yang berkunjung ke rumah Saudaranya di Batam.

    Sehubungan keberangkatannya kembali ke Medan menggunakan pesawat udara, yang bersangkutan 25 Juli melakukan pemeriksaan RDT secara mandiri di Klinik Baloi BP Batam yang hasilnya diperoleh IgG,IgMReaktif. Namun demikian karena memiliki keluhan batuk kering selanjutnya yang bersangkutan dengan inisiatif sendiri hari itu juga pergi memeriksakan diri ke RS BP Batam.

    Kemudian oleh dokter pemeriksa dilakukan pemeriksaan secara intensif berupa pemeriksaan Laboratorium secara lengkap disertai pemeriksaan Rontgen Thorax dengan hasil Cardiomegali dan Bronkopneumonis kanan. Terkait dengan hasil pemeriksaan tersebut kemudian yang bersangkutan diharuskan melakukan perawatan di ruang RS BP Batam.

    Selanjutnya pada, 27 Juli dilakukan pengambilan swab tenggorokan yang hasilnya diterima dan diketahui positif. Saat ini masih dalam perawatan di ruang karantina RSBP Batam.

    Kemudian, kasus nomor287 laki-laki usia 23 tahun, PHL Polresta Barelang, beralamat di kawasan Batu Merah, Batu Ampar Kota Kota Batam. Sehubungan penyelidikan Epidemiologi (PE) terhadap kontak erat terhadap terkonfirmasi kasus 283 (Tn.EE), maka pada, 27 Juli yang bersangkutan bersama rekan sekerjanya yang lain melakukan pemeriksaan dan pengambilan swab tenggorokan yang hasilnya positif. Ia di karantina di rumah sakit rujukan RSKI Covid-19 Galang.

    Berikutnya, anggota Polri/Polwan berusia 49 tahun. Perempuan beralamat di kawasan perumahan Anggrek Mas 3 Batam Centre,Taman Baloi, Batam Kota. Yang bersangkutan merupakan istri dari kasus 283 (Tn.EE).

    Sehubungan, PE kontak erat dari suaminya tersebut, pada tanggal 27 Juli yang bersangkutan bersama anaknya melakukan pemeriksaan dan pengambilan swab tenggorokan yang diterima dan diketahui positif. Kondisi yang bersangkutan dalam keadaan stabil dan dalam perawatan di ruang karantina RSAB Batam.

    Lalu pelajar berusia 15 tahun, tinggal di perumahan perumahan Anggrek Mas 3 Batam Centre, Taman Baloi, Batam Kota. Ia merupakan kasus baru Covid-19 nomor 289. Ia adalah anak dari kasus 283 (Tn.EE). Karena kontak erat dari ayahnyanya tersebut, maka pada, 27 Juli yang bersangkutan bersama ibunya melakukan pemeriksaan dan pengambilan swab tenggorokan yang diterima dan diketahui positif. Saat ini telah dilakukan perawatan di ruangan karantina RSAB Batam. (hbb)