Embat 500 Kilogram Kabel Pakai Boat Pancung, 5 Kawanan Pencuri Dibekuk

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    5 pencuri kabel yang diamankan polisi. (Posmetro.co/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO: Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kepri menggagalkan pencurian dan penggelapan 500 kilogram gulungan kabel di atas kapal Mas Mulya (Crane Base), Rabu (29/7).

    Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Ditpolairud Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada Kamis (23/7) saat kapal patroli Polisi XXXI – 1009 Ditpolairud Polda Kepri sedang melaksanakan Patroli di Perairan Pulau Buluh Kecamatan Bulang Kota Batam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, sering adanya kegiatan pencurian alat-alat kapal dengan menggunakan boat pancung.

    Menerima informasi tersebut tim bergerak dan pada pukul 09.30 WIB, Kapal Patroli menemukan 1 boat pancung dalam kondisi kandas dan sedang ditarik oleh dua orang.

    Akhirnya polisi melakukan pemeriksaan dan diketahui Boat Pancung tersebut bernama Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK yang bermuatan Kabel yang sudah terpotong potong dan 1 gulung Tali warna putih yang diduga hasil pencurian.

    “Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa muatan yang berada di atas boat pancung Hidayah berasal dari kapal Mas Mulya (Crane Base) yang berada di Perairan Tanjung Uncang Batam,” terang Harry

    Untuk pengungkapan lebih lanjut, boat pancung dan muatan beserta pemiliknya di adhoc ke dermaga Ditpolairud Polda Kepri.

    “Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polairud untuk dibuatkan laporan polisi, guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan diduga Inisial AH selaku pemilik Speed Boat tersebut telah melakukan Tindak Pidana Pencurian,” jelas Harry.

    Tidak berhenti sampai disitu, Tim Dit Polairud Polda Kepri kembali melakukan pengembangan, dan dari hasil pengembangan penyelidikan diketahui bahwa Inisial AH bekerja sama dengan petugas Satuan Pengamanan yang berjaga di kapal Mas Mulya (Crane Base).

    “Terdapat empat orang tersangka yang melakukan penggelapan berinisial RH, SJ, ER dan NS yang menerima keuntungan dari hilangnya 500 Kg gulungan kabel dan 1 gulung tali warna putih,” imbuh Kabid Humas Polda Kepri.

    Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Unit Speed Pancung Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK, 500 Kg kabel yang sudah terpotong-potong dan 1 gulung tali warna putih.

    “Atas perbuatan para pelaku dikenakan dengan pasal 363 ayat (1) Jo pasal 55 ayat 91) KUHPidana dan pasal 374 Jo pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.(abg)