Miris, 2 Pria Ini “Jual” Anak Sekolah Via Online pada Oom-Oom

    spot_img

    Baca juga

    Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),...

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Kapolsek Batuaji, Kompol Jun Chaidir mengekspos dua pelaku eksploitasi anak di bawah umur. (Posmetro.co/jho)

    BATAM, POSMETRO.CO: Unit Reskrim Polsek Batuaji mengamankan dua pria dewasa pelaku eksploitasi anak. Pria berinisial RS (19) dan ML (21) ini terbukti menyediakan jasa seksual anak di bawah umur. Mirisnya lagi, korban tersebut masih aktif bersekolah.

    Kapolsek Batuaji, Kompol Jun Chaidir mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, tentang adanya aktifitas prostitusi di kawasan Mitra Mall, Batuaji. Sistim pemesanan pekerja seks komersial (PSK) itu pun melalui online.

    “Kami lakukan pengembangan. Hingga Rabu (22/7) sekitar pukul 20.30 WIB, anggota menyamar sebagai hidung belang,” ujarnya saat ekspos, Selasa (28/7) siang.

    Alhasil, petugas mengamankan RS dan ML setelah terlebih dahulu melakukan transaksi. Bahkan kedua pria tersebut telah menyediakan seorang anak di bawah umur berinisial DN yang sudah berada di salah kamar wisma kawasan Mitra Mall.

    “Anaknya berumur 15 tahun dan masih aktif bersekolah. Dalam kasus ini, dia menjadi korban eksploitasi anak,” kata Jun Chaidir.

    Jajaran Polsek Batuaji mengamankan 2 unit ponsel yang digunakan untuk melancarkan bisnis haram. Selain itu, polisi juga amankan uang tunai Rp 1 juta.

    “Biasanya, sekali shortime dikenakan Rp 500 ribu. DN akan dibayar Rp 200 ribu dan sisanya akan dibagi dua oleh pelaku,” tegasnya.

    Dari penyelidikan sementara, dua pelaku ini telah melancarkan aksinya sejak awal 2020. Wanita yang dipekerjakan pun sudah mencapai puluhan orang, hanya saja para korban sudah ada yang pulang kampung.

    “Akibat perbuatananya, dua pelaku ini dijerat undang unadang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutup Jun Chaidir.

    RS, seorang pelaku mengaku terpaksa melakukan bisnis terlarang itu karena dirinya menganggur. Hasil dari kejahatan tersbeut akan digunakan untuk biaya sehari-hari.

    “Biasanya para konsumen akan mencari wanita-wanita muda. Jika ada, maka bayarannya akan mahal,” pungkasnya.(jho)