Diduga Ngaku sebagai Direktur PT BSP, Pihak PT Angkola Laporkan Said Fahreza ke Polisi

    spot_img

    Baca juga

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...
    spot_img

    Share

    Kuasa hukum PT Indra Angkola, Alwi Gunawan SH. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: PT Indra Angkola akhirnya melaporkan pria berinisial SF (Said Fahreza), pihak yang diduga mengatasnamakan direktur PT Bahari Sandi Pratama ke Polres Karimun.

    Kuasa hukum PT Indra Angkola, Alwi Gunawan SH yang dikonfirmasi POSMETRO.CO, Rabu (22/7) membenarkan laporan tersebut.

    “Laporan sudah kita buat ke Polres Karimun, 15 Juli dengan nomor STTL: STTLP/40/VII/2020/KEPRI-SPKT RESKARIMUN,” ucap Alwi.

    Dikatakan Alwi, hingga kini pihaknya tengah melakukan upaya hukum terkait dugaan penipuan atas nama pribadi, bukan atas nama Perusahan PT Bahari Sandi Pratama.

    Disebutnya, Said dilaporkan atas nama pribadi lantaran mengaku Direktur PT Bahari Sandi Pratama, secara tidak sah melakukan kerja sama pemasaran BBM dengan PT Indra Angkola.

    “Kita laporan ke Polres Karimun dalam kasus penipuan dikarenakan ternyata SF hanya mempunyai jabatan sebagai Kepala Cabang dalam PT Bahari Sandi Pratama di Tanjung Balai Karimun,” jelasnya.

    PT Indra Angkola merupakan agen penyalur produk Pertamina berupa BBM industri Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau dimana PT Indra Angkola merupakan Agen resmi sebagai penyuplai BBM dari Pertamina di wilayah ini sejak tahun 2017.

    Hubungan kerja antara Pertamina dengan PT Indra Angkola, adalah sebatas Pertamina menyalurkan BBM industri sesuai kesepakatan.

    Disebutkannya selama kerjasama itu juga SF sudah menimbulkan kerugian yakni cukup banyak terhadap PT Indra Angkola diakibatkan beberapa customer yang direkomendasikan mengalami kredit macet.

    “Ternyata banyak yang menunggak sampai bertahun kepada PT Indra Angkola, bahkan ada yang belum melakukan pembayaran sampai saat ini kepada perusahaan sedangkan dalam perjanjian tertulis SF bertanggung jawab atas hal tersebut, ” kata Alwi.

    Alwi merinci, kisruh ini terjadi setelah SF dinilai telah nunggak pembayaran atas suplai BBM yang sudah dilakukan PT Indra Angkola. Hal ini terjadi sejak Oktober 2017 hingga awal 2019.

    Macetnya pembayaran tersebut membuat PT Indra Angkola pun memutus suplay BBM ke SF.

    “Bahkan sebelumnya pada 20 April 2018 Saudara SF sudah dimintai untuk membuat surat pernyataan akan menagih piutang pembayaran BBM ke sejumlah pelanggannya yang telah disuplai PT Indra Angkola, namun hingga kini tidak dilakukan, bahkan PT Indra Angkola terpaksa menagih sendiri,” tegas Alwi lagi.

    Dalam laporannya PT Indra Angkola bersikap tegas atas tindakan yang sudah dilakukan oleh SF terhadap perusahaan.

    Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono SIK yang dikonfirmasi pada Rabu siang, membenarkan adanya laporan dari PT Angkola.

    “Laporan sudah kita terima, saat ini masih dalam penyelidikan,” ucap Herie.

    Sementara Said Fahreza yang dikonfirmasi POSMETRO.CO, mengatakan, terkait penggunaan nama direktur, dirinya tidak pernah menggunakan nama dengan jabatan Direktur PT Bahari Sandi Pratama, namun munculnya nama direktur dituliskan pihak Manajer Marketing PT Indra Angkola, Rovin.

    “Saya tidak pernah mengaku direktur, tapi saya hanya Kepala Cabang PT BSP Tanjungbalai. Terkait penulisan nama direktur yang nulis Rovin, saya sudah menolak penggunaan jabatan direktur itu. Namun kata mereka itu untuk dokumen di sini saja, dan draf MOU yang menyatakan saya direktur semua dibuat mereka, bahkan salinan draf MoU kita tidak pernah menerima,” ucap Said Reza.

    Dikatakan Said, selama ini tidak pernah bermasalah, namun setelah menanyakan hak berupa fee sebagai marketing support Angkola, baru muncul permasalahan ini.

    “Selama ini tidak pernah bermasalah, namun hanya fee saya atas tagihan yang sudah dibayarkan costumer ke PT Indra Angkola, hanya itu saja,” tambahnya.

    Sementara untuk pembayaran tagihan ke costumer yang dituding masuk ke rekeningnya tidak berdasar.

    “Karena selama ini pembayaran oleh costumer langsung rekening PT Indra Angkola, bukan masuk ke rekening saya. Kalau masuk ke rekening saya, mewah saya,” ketusnya.

    Sedangkan penagihan yang dilakukan dirinya, Said mengaku sudah mengantongi bukti-bukti penagihan dan pelunasan. Tinggal satu costumer, PT Sinergi Tin, yang saat ini dalam proses hukum di pengadilan antara PT Indra Angkola.(ria)