NATUNA, POSMETRO.CO: Terkait kasus pembunuhan saudara kandung di Jalan Pelabuhan RT 002, RW 002, Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna pada Minggu (19/7) siang, pihak Polres Natuna akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku Adi Dola.
“Tes kejiwaan terhadap pelaku yang tak lain merupakan abang kandung korban, adalah untuk mengetahui latar belakang dan motif sebenarnya,” ungkap Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian dalam jumpa pers di Mapolres Natuna, Bandarsyah, Ranai, Senin (20/7) pagi.
Dari keterangan sementara, kata AKBP Ike, pelaku yang bekerja sebagai nelayan asal Desa Mahligai Kecamatan Bunguran Timur membunuh saudara kandungnya karena malu sang adik mengidap sakit jiwa. Selain itu juga sering berbuat onar.
“Adiknya ini sudah lama mengidap sakit jiwa. Selain itu adiknya ini juga sering berbuat onar. Atas kejadian ini, langsung dilakukan penahanan terhadap terlapor Adi Dola pada hari itu juga sekitar pukul 15.30 WIB. Dan juga dilakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP),” kata Ike Krisnadian.
Saksi-saksi yang dimintai keterangan, sebutnya, yaitu Sumiyati merupakan istri pelaku, Sarah adik ipar pelaku dan Keranai selaku Ketua RW 002 Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut.
Barang bukti yang diamankan 1 celana panjang jeans dan 1 kaos hitam yang dipakai terlapor, 1 kayu yang digunakan terlapor untuk memukul kepala korban. 1 bantal warna biru, 1 guling warna biru, 1 kasur warna biru, 1 seprai warna biru dan tali warna hijau.
Terhadap pelaku tambah, Ike Krisnadian, dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
“Pasal 338 KUHP menegaskan barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkasnya.(maz)