Pembunuh Saudara Kandung akan Dites Kejiwaan

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian saat jumpa pers di Mapolres Natuna, Bandarsyah, Ranai, Senin (20/7) pagi. (Posmetro.co/maz)

    NATUNA, POSMETRO.CO: Terkait kasus pembunuhan saudara kandung di Jalan Pelabuhan RT 002, RW 002, Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna pada Minggu (19/7) siang, pihak Polres Natuna akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku Adi Dola.

    “Tes kejiwaan terhadap pelaku yang tak lain merupakan abang kandung korban, adalah untuk mengetahui latar belakang dan motif sebenarnya,” ungkap Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian dalam jumpa pers di Mapolres Natuna, Bandarsyah, Ranai, Senin (20/7) pagi.

    Dari keterangan sementara, kata AKBP Ike, pelaku yang bekerja sebagai nelayan asal Desa Mahligai Kecamatan Bunguran Timur membunuh saudara kandungnya karena malu sang adik mengidap sakit jiwa. Selain itu juga sering berbuat onar.

    “Adiknya ini sudah lama mengidap sakit jiwa. Selain itu adiknya ini juga sering berbuat onar. Atas kejadian ini, langsung dilakukan penahanan terhadap terlapor Adi Dola pada hari itu juga sekitar pukul 15.30 WIB. Dan juga dilakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP),” kata Ike Krisnadian.

    Saksi-saksi yang dimintai keterangan, sebutnya, yaitu Sumiyati merupakan istri pelaku, Sarah adik ipar pelaku dan Keranai selaku Ketua RW 002 Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut.

    Barang bukti yang diamankan 1 celana panjang jeans dan 1 kaos hitam yang dipakai terlapor, 1 kayu yang digunakan terlapor untuk memukul kepala korban. 1 bantal warna biru, 1 guling warna biru, 1 kasur warna biru, 1 seprai warna biru dan tali warna hijau.

    Terhadap pelaku tambah, Ike Krisnadian, dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

    “Pasal 338 KUHP menegaskan barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkasnya.(maz)