Nyolong Jam Tangan Ratusan Juta, Maling Ini Dihadiahi Timah Panas

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Barang bukti kasus Curat degan pelaku OS. (Posmetro.co/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO: Tim Gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri bersama Opsnal Reskrim Polresta Barelang di bawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan berhasil mengamankan 1 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial OS (28) di Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Sabtu (18/7) sore.

    Penangkapan berawal dari adanya laporan SY, warga Margonda Residence Blok A No 7 Batam Kota pada Rabu (15 /7). Kepada polisi SY menjelaskan saat pulang kerja sekitar pukul 19.15 WIB, ia curiga melihat lampu emergency yang biasa hidup pukul 18.00 WIB, tak menyala.

    “Setelah masuk ke dalam rumah, pelapor melihat MCB meteran listrik dalam posisi off. Dan serpihan kaca sudah berserakan di lantai yang berasal dari jendela lantai 2 rumah pelapor,” ungkap Kasubag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia.

    Mengetahui hal tersebut SY segera menelepon satpam perumahan, dan saat memasuki ke dalam rumah, keadaan rumah posisi laci lemari terbuka. Barang-barang di dalam laci tak ada lagi. Atas Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 300 juta.

    “Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Batam Kota yang ditindaklanjuti gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dipimpinan Kasat Reskrim melakukan penyelidikan di lapangan, dan bahwa benar telah terjadi Curat,” terangnya.

    Pada Sabtu (18/7) sekira pukul 17.00 WIB, polisi mencari keberadaan pelaku yang identitas sudah diketahui. Ternyata, pelaku berada di Perum Taman Cipta Indah 2 Blok M No 12 Tanjung Uncang Batu Aji.

    “Setelah kita lakukan pencarian akhirnya sekira pukul 18.06 WIB pelaku berhasil diamankan,” kata Betty.

    Dari hasil introgasi, pelaku sempat menunjukkan tempat pembuangan barang bukti di seputaran Batam Kota. Tetapi saat sedang melakukan pengungkapan barang bukti pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

    “Petugas mencoba memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur sehingga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Betty.

    Barang bukti yang diamankan di antaranya 1 jam tangan merek Rolex, 1 jam tangan merk Timberland, 1 jam tangan merek Cerruti, 1 jam tangan merek Police, 1 jam tangan merek Chronoforce, 1 jam tangan merek Swiss Army, 1 jam tangan Merk Casio, 25 Coin Dollar Singapura, 1 dompet, uang Tunai sejumlah 29 ribu, 1 batang kayu, 1 helai celana jeans, 3 buah tas, 3 STNK, 2 paspor, dan beberapa dokumen berkas milik korban.(abg)