15 Tahun Menanti, Akhirnya PT SSLP Mengembalikan 144 Sertifikat Warga Linau Lingga 

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar di tengah masyarakat dalam penyelesaian sertifikat lahan Linau. (Posmetro.co/mrs)

    LINGGA, POSMETRO.CO: Setelah sekian lama menjadi tuntutan dan harapan masyarakat, akhirnya pihak PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) menyerahkan sertifikat tanah hak milik masyarakat Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga pada Jumat (17/7).

    Sebanyak 144 sertifikat tanah hak milik warga Linau tersebut diserahkan perwakilan dari pihak perusahaan, disaksikan Wakil Bupati Lingga di Balai Pertemuan Desa Linau.

    Memenuhi undangan pihak desa, Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar sebagai saksi penyerahan sertifikat tersebut.

    “Pemda sebagai saksi. Setelah saya berkoordinasi dengan pak bupati, saran beliau (bupati) desa saja memfasilitasi, sebab kita tidak tahu perjanjian apa yang tersemat antara pihak perusahan dan masyarakat, kapasitas Pemda sebagai saksi,” ucap Nizar.

    Hari ini, kata dia, sudah hadir perwakilan perusahaan dengan membawa 144 sertifikat yang akan diserahkan langsung ke masyarakat. Kalau yang sisanya, pihak perusahaan berkoordinasi dengan kepala desa.

    “Tentunya masyarakat kami sudah menantikan kurang lebih 15 tahun. Alhamdulillah hari ini pihak perusahaan sudah ada di tengah kita. Sisa 60-an sertifikat kita minta komunikasikan pada Kades, pastinya harus sampai ke masyarakat yang berhak menerima,” ujar Nizar.

    Intinya, kata Nizar, Pemda sangat membuka, apalagi terkait investasi, yang berkaitan dengan lapangan pekerjaan, guna meningkat perekonomian masyarakat. Ke depan setelah penyerahan sertifikat, jika memang pihak PT Sumber Sejahtera Logistik Prima hendak kembali berinvestasi, silahkan mengajukannya melalui Dinas Perizinan Kabupaten Lingga, Pemda tetap terbuka.

    “Setelah seluruh sertifikat sudah diserahkan ke masyarakat, dan pihak perusahaan ada keinginan membuka kembali investasi baik itu ubi atau jagung, matangkanlah konsepnya terlebih dahulu,” tuturnya.

    Dengan tegas Nizar menyampaikan, jika ingin berinvestasi terlebih dahulu dirikan perusahaan, setelah itu baru plasma. Sebelumnya, plasma dikerjakan terlebih dahulu sehingga kayu dan segala macam jadi habis.

    Berdasarkan pengalaman yang terdahulu, pada saat pihak PT SSLP akan membangun perkebunan sawit di sini, itu tidak usah ada niatan lagi. Pada intinya sudah sejak 2017 lalu pemerintah daerah sudah membuka diri untuk pihak perusahaan untuk berinvestasi di Kabupaten Lingga khususnya di wilayah Linau ini, namun Pemda meminta pihak perusahaan untuk menyelesaikan terlebih dahulu sengketa surat tanah masyarakat.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Lingga Utara, Kepala Desa Linau dan perangkatnya, Kapolsek Daik Lingga, dan Babinsa serta masyarakat setempat.

    Dijelaskan, Bupati Lingga sejak 2017 sampai dengan 2019 sudah membuka ruang dan memberikan laluan.

    “Hanya pak Bupati meminta pihak perusahaan untuk dapat menyelesaikan surat tanah ini, karena sertifikat tanah ini untuk apa ditahan-tahan lagi karena ini memang hak milik masyarakat. Setelah itu baru kembali membicarakan investasi baru tapi di luar sawit,” pungkasnya.(mrs)