6,8 Kilo Ganja Kering Ditemukan di Dalam Toyota Corolla

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri saat mengamankan pelaku dan ganja kering. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis ganja kering siap edar. Pelaku Irawan dan barang bukti diamankan di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center Blok B no 1 Sungai Jodoh, Batu Ampar Kota Batam, Senin (13/7).

    “Pelaku kita lakukan upaya paksa penangkapan karena menjual dan menyimpan narkotika jenis Ganja,” kata Ditnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi, Rabu (15/7).

    Muji mengungkapkan, kronologis kejadian berawal adanya laporan masyarakat Karena adanya transaksi narkoba di kawasan Komplek Jodoh Trade Center.

    “Pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 15.15 WIB personil Subdit 2 bergerak menuju lokasi dan benar saja kita temukan ciri-ciri pelkau dan barang bukti ganja,” ungkapnya.

    Setelah melalui penggeledahan akhirnya polisi menemukan 7 bungkusan putih berisi ganja yang disimpan di dalam mobil Toyota Corolla BP 1197 ZD sebanyak 6,8 kilogram ganja siap edar.

    “Barang bukti kita temukan di dalam dus di bagasi mobil, dan sekarang total beratnya 6,8 kilo dan sudah kita amankan,” ujar Muji.

    Pelaku dibawa tim Subdit II ke Mapolda Kepri untuk disidik dan pengembangan kasus.

    “Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan dalam rangka pengembangan,” pungkas perwira 3 mawar ini.(abg)