Meski Mundur, Tahapan Pencalonan Rian Ernest-Yosi Terus Berjalan

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Jajaran KPU Batam dan Posmetro.co saat berdiskusi. (Posmetro.co/dok)

    BATAM, POSMETRO.CO: Mundurnya Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan, Rian Ernest-Yusiani Gurusinga (Yosi), Kamis (9/7), ternyata tidak bisa langsung menghentikan tahapan pencalonan jalur independen tersebut.

    Ketua KPU Batam, Herigen Agusti, mengatakan, terkait mundurnya Bapaslon itu sesuai dengan aturan tidak menghentikan tahapan pencalonan.

    “Pemunduran dirinya bukan ditolak, artinya tidak bisa menghentikan tahapan, meskipun bersurat resmi. Ada tahapan verifikasi faktual kedua ada ada pleno. Di situ baru bisa ditentukan tidak memenuhi syarat. Atau gugur. Baru kita keluarkan berita acara, baru pencalonnya ditolak. Begitulah tahapan yang sudah berjalan harus terus berjalan,” paparnya saat berdiskusi dengan POSMETRO.CO, di Kantor KPU Batam, Jumat (10/7).

    Dijelaskan Herigen, untuk calon perseorangan ini baru dalam tahap memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri. Ini belum masuk dalam tahap pendaftaran sebagai calon.

    “Untuk mendaftar sebagai calon syarat perseorangan ini banyak. Salah satunya harus ada dukungan dari sekian ribu masyarakat. Kalau ini sudah lolos, baru dapat satu syarat. Syarat lain ada lagi. Artinya dukungan ini baru salah satu syarat untuk mendaftar,” jelasnya lagi.

    Selama ini, memang disebut-sebut banyak pengaduan dari masyarakat, baik di media massa mau pun di media sosial, soal berbagai permasalahan calon perseorangan. Semisal, ada masyarakat yang merasa tidak pernah menyatakan dukungan tetapi namanya masuk dalam daftar orang yang mendukung calon perseorang tersebut.

    Dijelaskan, mengumpulkan dukungan itu merupakan teknis dari Bapaslon. Itu urusan mereka mencari dukungan. Sesuai yang diamanahkan PKPU, begitu menerima laporan, pihaknya hanya melakukan pengecekan. Sesuai kapasitasnya.

    Pihaknya, kata Herigen, hanya memastikan dokumen dukungan atau pernyataan dukungan akan diinput di data Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Selagi persyaratan mereka serahkan semua ke KPU, lalu pihaknya melakukan pengecekan semua dokumen.

    “Jika semua memenuhi syarat kita tindaklanjuti tahap berikutnya. Verifikasi administrasi, semua berkas sesuai atau tidak. Lalu kita lakukan verifikasi faktual. Kita cek langsung ke lapangan,” paparnya.(*/red)