Ini Tahapan Krusial Calon Perseorangan

    spot_img

    Baca juga

    Bentrok Berdarah di Kos-kosan Bengkong Indah

    BATAM, POSMETRO: Tersinggung dituduh selingkuh dengan pacar temannya, Satria...

    Ansar Melepas Jalan Santai Ilunisda Tanjungpinang

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    Gubernur Ansar dan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang Rayakan Persaudaraan di Reuni Akbar

    KEPRI, POSMETRO: Ikatan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang (ILUNISDA) menggelar...
    spot_img

    Share

    Komisioner KPU Kota Batam, William Seipattiratu (tengah). (Posmetro.co/dok)

    BATAM, POSMETRO.CO: Komisioner KPU Kota Batam, William Seipattiratu menjelaskan, teknis verifikasi faktual calon perseorangan (Independen) ini memang tahapan yang bisa dikatakan krusial, sangat penting.

    “Kemarinkan Bapaslon menyerahkan 47.999 sekian berkas dukungan masyarakat. Lalu ada proses pengecekan dokumen dan verifikasi administrasi. Apakah berkas yang diserahkan ke KPU apakah sudah
    sesuai dengan aturan. Jika sesuai, dinyatakan memenuhi syarat administrasi,” jelas Willi kepada POSMETRO.CO, di Kantor KPU Batam, Jumat (10/7).

    Ia menjelaskan, untuk tahapan verifikasi faktual, ini wajib dilakukan sensus dengan cara mendatangi satu persatu masyarakat, sesuai dengan dokumen yang diserahkan ke KPU.

    Saat ini sedang dilakukan tahapan verifikasi faktual. Sedangkan batas dukungan yang mesti diserahkan sebanyak 53 ribu lebih, dan batas minimal dukungan 48.816 dukungan.

    “Sudah kurang sebenarnya. Tapi ada teman-teman tanya, kan sudah tak memenuhi syarat? Tapi tahapan ini belum dikatakan selesai. Masih ada verifikasi faktual dulu. Tujuan utamanya untuk membuktikan kebenaran
    dukungan, makanya didatangi semua. Satu persatu. Kalau ada yang merasa tidak mendukung, silahkan isi formulir tidak mendukung,” ujar Willi.

    Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi di tingkat kecamatan pada tanggal 13 Juli sampai 19 Juli, kemudian tanggal 21 hingga 23 Juli di KPU, untuk menentukan. Ini ternyata dukungan ini tidak cukup.

    “Kita hitung kekurangan, untuk mencapai dukungan minimal. Kalau kurang, misal total kekurangan tiga ribu, maka nanti yang Bapaslon bersangkutan wajib mengganti dua kali lipat, berarti enam ribu. Ini masuk tahap perbaikan. KPU kasih waktu tiga hari untuk perbaikan 25-27 Juli,” papar Willi.

    Tahapan perbaikan ini pun dilakukan lagi verifikasi administrasi dan juga faktual kembali.

    “Cuma sudah tidak ada lagi perbaikan jika kurang. Sudah gugur berarti,” ujar Willi.(*/red)