BATAM, POSMETRO.CO: Pandemi Covid 19 belum pasti kapan akan berlalu. Pun saat ini Badan Pengusahaan (BP) Batam belum membuka layanan perizinan secara tatap muka sejak ditutup pada 31 Maret 2020 lalu.
Agar ekonomi terus berputar, Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Batam menyediakan pelayanan perizinan online single submission (OSS).
“OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi,” ujar Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Purnomo Andiantono, Minggu (12/7).
Katanya, OSS ini digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik berbentuk badan usaha maupun perorangan.
“Selain itu OSS dapat digunakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah maupun besar,” tambahnya.
Serta usaha perorangan/ badan usaha, baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
Lanjut dia, pelaku usaha bisa dapat mengajukan pendaftaran izin usaha melalui OSS untuk mendapatkan nomor induk berusaha dan izin usaha atau komersil.
“Saat ini kita terus menggesa proses pengembangan aplikasi Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) untuk diterapkan di Batam,” tutupnya.(adv)