2 Tahun Berstatus Tersangka, Akhirnya Mantan Bendahara DPRD Karimun Ditahan Polisi

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono SIK dalam jumpa pers, Kamis (9/7). (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Karimun sudah berjalan 2 tahun. Polres Karimun yang menangani kasus ini sudah menetapkannya sebagai tersangka.

    Status tersangka itu disematkan mulai dari mantan Bendahara DPRD Karimun berinisial BZ hingga penetapan tersangka baru pada 2020 ini kepada mantan Sekretaris Dewan berinisial UA.

    Kini kasus yang dilakukan penyidikan sejak 16 April 2018 lalu, kini, Juli 2020, BZ akhirnya ditahan. Sementara UA masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

    Untuk tersangka BZ, disebutkan Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS SIK yang didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono SIK dalam jumpa pers, Kamis (9/7) sore, menyatakan untuk berkas tersangka BZ sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa, serta dalam persiapan untuk proses tahap dua, atau penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.

    Sementara untuk berkas kasus UA saat ini masih terus didalami. Namun dalam waktu dekat dipastikan juga akan segera P21.

    “Bahkan BZ dan UA proses tahap duanya akan kita samakan nanti, dalam waktu dekat inilah,” ujar Adenan.

    Dijelaskan Adenan, kasus ini berawal dari adanya dugaan tidak terbayarkan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan tahun anggaran 2016, dari mulai pejalanan staf DPRD yang mencapai Rp 1,2 miliar, kemudian pengeluaran sekretariat Rp 336 juta lebih, dan mantan ketua DPRD sebesar Rp 37 juta dan perjalanan di dalam lingkungan Rp 13 juta, belanja makan minum (Mami) sebesar Rp 64 juta.

    “Dalam kasus ini sudah ditetapkan hasil kerugian negara untuk tersangka BZ dan UA dengan nilai Rp 1,6 mliar lebih. Dari kasus ini juga kita sudah memeriksa sebanyak 102 saksi. Keduanya kita jerat dengan pasal 2 pasal 3 UU Tipikor serta pasal 55 KUH Pidana. Untuk BZ sudah kita tahan sejak 5 hari lalu,” tegasnya.

    Dalam kasus ini juga ada kegiatan tersangka BZ dan UA menandatangani kuitansi mantan ketua DPRD yang seharusnya tidak boleh dibayarkan.

    “Dan UA sebagai sekretaris DPRD saat itu mengetahui hal itu. Dia tahu ada SPJ fiktif,” tambah Adenan.(ria)