Hasil Gelar Perkara Polisi dan Jaksa Terkait Judi Siejie, Pria Berinisial A Belum Ditahan

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS SIK (kanan) didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono SIK. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Polres Karimun berhasil mengamankan seorang pria berinisial A di depan cucian Mobil Dolphin, pada Rabu (8/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Pria ini diamankan lantaran diduga menjual siejie.

    Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herie Pramono SIK mengatakan, pria ini diamankan atas informasi masyarakat yang didapati adanya praktek perjudian yang dilakukan A. Dari informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Karimun melakukan mapping, monitoring, mobile dan hunting untuk memastikan informasi tersebut.

    “Dan saat itu kita menemukan salah seorang pria berinisial A, yang melaksanakan aktifitas seperti laiknya penjual jenis toto gelap atau siejie. Jadi A bukan kita tangkap, tapi ini hasil dari mapping dan investigasi kita. Kemudian dilakukan introgasi terhadap A dengan membawa ke Polres Karimun,” ujar Kasat Reskrim AKP Herie Pramono SIK yang dihadiri Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS SIK dengan dihadiri pihak kejaksaan yang dihadiri Yogi Taufik pada jumpa pers, Kamis (9/7) sore.

    Dikatakan Harie, setelah A dimintai keterangan, kemudian tim melakukan gelar perkara dan sekaligus melaksanakan berita acara koordinasi dengan Kejaksaan Karimun.

    Dan hasil kordinasinya terkait penyidikan terkait A, pihaknya harus melakukan pencarian pemasang, karena utuhnya pidaha perjudian itu harus ada pemasang dan penjual.

    “Hingga akhirnya hasil koordinasi kami dengan jaksa, perkara ini perlu dilakukan penyidikan lebih lanjut terutama terkait alat bukti,” ujar Herie.

    Dijelaskan Herie lagi, A tidak dilakukan penahanan. Dikarenakan pihaknya masih harus melengkapi unsur perjudian secara utuh.

    “Untuk A kita lakukan pengawasan secara melekat, dan tida dilakukan penahanan, statusnya baru calon tersangka,” tegas Herie lagi.

    Ia juga menjelaskan tidak ditahannya A, juga seiring dengan adanya jaminan pihak istri A. Namun ia juga meminta kepada istri A yang selaku penjamin agar dapat menghadirkan A suatu saat jika diperlukan.

    Disebutkan Herie, penangkapan A dilakukan di Jalan A Yani, tepatnya di depan cucian Mobil Dolphin, pada Rabu (8/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Dalam kasus ini kita terus dalami terkait pencarian pemasang dugaan jenis perjudian ini. Saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti alat tulis atau rekap dan uang Rp 200 ribu.

    Untuk selanjutnya, jajaran Sat Reskrim melakukan pendalaman untuk melengkapi unsur perjudian dalam kasus tersebut.

    “Kita terus dalami, dan jika sudah lengkap akan kita gelar kembali dan kita lakukan proses lebih lanjut,” tegasnya.(ria)