Terkait Ranperda RDTR, Pansus Minta Pemko Batam Siapkan Data dan Dokumen

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Kantor DPRD Kota Batam. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Panitia khusus menyampaikan laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam 2020-2040 yang digelar beberapa kali dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam waktu lalu.

    Ketua Panitia Ranperda RDTR Kota Batam, Djoko Mulyono mengatakan, sejak tahun 2014, Batam praktis tidak memiliki Perda RTRW. Hal ini disebabkan, Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang RTRW Kota Batan tahun 2004-2014 telah berakhir masa berlakunya.

    Dan sejak itu Batam masih mengacu dan berpedoman pada Perpres Nomor 86 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.

    “Namun, Ranperda RTRW Batam tahun 2020 saat ini masih dalam proses pembahasan,” katanya baru-baru ini saat rapat paripurna di sidang utama DPRD Kota Batam, Batamcentre.

    Lebih lanjut, sementara RDTR merupakan turunan atau detailisasi dari RTRW. Dan sebagaimana permintaan dan instruksi pemerintah pusat untuk Kota Batam, dan beberapa daerah lainnya di Indonesia yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR. Di mana diminta untuk dapat melakukan pembahasan kedua dokumen perencana tata ruang tersebut secara simultan.

    “Tentunya ini bukan perkara sederhana. Sebab, naik RTRW maupun RDTR merupakan Ranperda yang sangat strategis. Dan yang akan menentukan wajah pembangunan Batam dalam 20 tahun ke depan,” kata anggota Komisi IV DPRD Kota Batam itu.

    Djoko menuturkan, sebelum masuk dan pembahasan materi dan subtansi Raperda RDTR, pihaknya meminta kepada Pemko Batam sebagai pengusul. Agar kiranya bisa memberikan semua data-data dan dokumen yang diminta dan dibutuhkan pansus dalam pembahasan. Namun, ternyata data dan dokumen belum juga diberikan.

    “Dan kalau diberikan sudah diberikan terlambat dan tidak sesuai permintaan. Ini tentunya sangat disayangkan. Kenapa Pansus meminta data dan dokumen tersebut. Karena memang dibutuhkan dalam pembahasan Ranperda RDTR dan bukan dalam rangka mempersulit,” kata Djoko.

    Politisi dari Partai Golkar ini menuturkan, dengan adanya data dan dokumen diharapkan proses pembahasan materi dan substansi Ranperda RDTR nantinya dapat berjalan dengan baik dan jalan.

    Ia menyebutkan beberapa data dan dokumen yang diminta dan dibutuhkan Pansus. Antara lain SK Tim Pemko Batam peta pola ruang dan peta struktur ruang skala 1: 5000, kondisi eksisting pemanfaatan ruang sebagai komparasi dengan rencana dama Ranperda RDTR.

    Ia memaparkan pemerintaan Pansus ini mlalui surat resmi sebanyak lima kali. Namun ternyata SK Tim Pemko Batam baru diberikan 24 Juni sementara ditandatangani Walikota Per 15 Mei sangat terlambat sekali.

    “Kenapa SK ini penting? Sebab ini menjadi dasar bagi personalia yang terdapat dalam SK tersebut. Untuk ikut membahas Ranperda RDTR bersama pansus,” jelas Djoko.

    Di samping itu, Pansus juga dapat membuat strategi pembahasannya berbasis bidang yang terdapat dalam SK tersebut. Dan disesuaikan dengan materi dan substansi Raperda. Apalagi di saat kondisi pendemi Covid-19 maka harus diatur agar personil yang terlibat dalam tidak terlalu banyak. Namun, tetap menjawab kebutuhan pembahasan.

    Ia juga menyinggung peta pola ruang dan struktur ruang dengab skala 1:5000 ini sangat diperlukan dalam pembahasan. Sebagai materi dan substansi Raperda RDTR terkait dengan dua peta tersebut.

    “Kenapa harus skala 1:5000? Karena ini merupakan perintah dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan rencana detail tata ruang. Ini merupakan lampiran Raperda tak terpisah. Sampai laporan awal ini dibacakan pada rapat paripurna, data dan dokumen peta pola ruang dan struktur ruang skala 1:5000 tersebut belum diterima Pansus,” jelasnya.

    Hal ini berbagai upaya yang dilakukan Pansus di atas merupakan bentuk komitmen pihaknya, agar nantinya dalam pembahasan Ranperda RDTR dapat berjalan lancar dan baik. Dan ini disampaikanya sebagai bentuk keseriusan dari Pansus untuk menjalankan perintah dari pemerintah pusat dan membahas Ranperda RDTR tersebut.

    “Dalam rapat koordinasi terakhir, antara Pansus dengan Dinas CK-TR Batam sebagai leading sektor dari Tim Pemko Batam. Disepakti bahwa semua permintaan dan kebutuhan Pansus terkait data dan dokumen segera disiapkan. Dan pihaknya sangat menunggu realisasi hal tersebut,” pinta Djoko.(hbb)